- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Keterangan Gambar : Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (tengah).(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.
Baca Lainnya :
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," imbuhnya.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tukasnya.
Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).(*)




.jpg)




.jpg)







