- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.
Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.

Keterangan Gambar : Mediasi dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Greenfields Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Blitar dan perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) di Aula Candi Simping, Kamis (15/10/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar,– Mediasi persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Greenfields Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam pertemuan di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (15/10/2026), Bupati Blitar Rijanto dikabarkan terkejut setelah melihat video yang disebut merekam dugaan pembuangan limbah pada Juni 2026.
Video tersebut diperlihatkan oleh perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) bersama sampel air yang dibawa dari Sungai Genjong dan Sungai Lekso. Bukti yang disampaikan dalam mediasi itu kembali memunculkan tuntutan agar dugaan pencemaran lingkungan tersebut segera mendapat kejelasan.
Koordinator GMB, Budi Kempes, mengatakan Bupati Rijanto berencana mengajak perwakilan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.
Baca Lainnya :
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Supangat : Alhamdulilah Gercep PUPR dan Bupati Rijanto Jalan Kami Lancar.
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 Pisowanan Agung Sejarah Budaya Para Raja
Menurut GMB, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting agar persoalan dugaan pencemaran tidak berhenti pada perdebatan antara pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Harapannya, pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan agar persoalan ini terang dan ada dasar yang jelas untuk menentukan tindak lanjut,” tandas Kempes.
Dalam mediasi tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga masalah pembayaran pekerjaan yang melibatkan pihak kontraktor. Agung Santoso menyebut masih terdapat tagihan kepada PT Greenfields Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.
Menurut Santoso, nilai tersebut belum termasuk persoalan material berupa batu dan pasir yang masih berada di lokasi serta alat berat yang ditinggalkan di kawasan Bandrek. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.
Santoso juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah membuka ruang pembicaraan terkait pembayaran. Namun, besaran tagihan, rincian pekerjaan, serta mekanisme penyelesaiannya masih perlu dikonfirmasi kepada PT Greenfields Indonesia.
Sementara itu, Budi Kempes menegaskan bahwa mediasi tidak menghentikan pengawalan GMB terhadap persoalan lingkungan. Organisasi tersebut tetap meminta kejelasan mengenai dugaan pencemaran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, ketenagakerjaan, hingga perizinan.
GMB menyatakan tidak mempersoalkan perusahaan menjalankan kegiatan usaha, selama seluruh aktivitasnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius.
GMB juga menyatakan siap kembali menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. Mereka menyebut persoalan dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari aksi demonstrasi hingga mediasi.
Dalam keterangannya, GMB turut menyinggung gugatan class action yang diklaim dimenangkan pada 2021. Meski demikian, status perkara dan pelaksanaan putusan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Mediasi tersebut dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia Heru Setyo Prabowo, serta pihak kontraktor yang disebut Santoso dari CV Santoso Foundation.
Rencana pengecekan langsung ke lapangan kini menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk memperjelas dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso. Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan limbah tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak berwenang. ( za/mp )

.jpg)


.jpg)




.jpg)




