Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
Pemangkasan Anggaran K/L

By Anton 11 Okt 2026, 11:34:24 WIB Megapolitan
Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!

Keterangan Gambar : Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat diwawancarai usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) RI menerbitkan surat edaran terkait instruksi pemangkasan anggaran hingga 30 persen di kementerian dan lembaga (K/L) dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.

Instruksi tersebut berupa Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.

Melansir laman antaranews, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan atau instruksi surat Menkeu tersebut bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar makin fokus pada pencapaian dan hasil yang direncanakan.

Baca Lainnya :

"Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV," kata Sudarto, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jum'at (9/10/2026) seperti dikutip antaranews.

Dalam surat edaran itu, Kemenkeu meminta efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Langkah efisiensi itu dijalankan dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.

Di samping efisiensi belanja perjalanan dinas, Kemenkeu juga menginstruksikan K/L untuk menunda belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan.

Ketentuan itu berlaku untuk pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.

Selanjutnya, penghematan anggaran itu diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sudarto menggarisbawahi pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus sehingga penajaman belanja tidak boleh mengganggu rencana bagi publik.

"Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan," ujarnya.(***)




  • Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!

    🕔11:34:24, 11 Okt 2026
  • Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas

    🕔16:00:15, 05 Okt 2026
  • Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan

    🕔12:55:48, 05 Okt 2026
  • Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

    🕔21:36:41, 02 Okt 2026
  • Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti

    🕔15:09:55, 29 Sep 2026