- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penetapan tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung RI.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati dan 9 pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022).
Berikut rincian 10 tersangka dalam kasus tersebut yaitu:
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Menteri Maman Pacu Wirausaha Inklusif Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas
- Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR
- Kampung Jimpitan kota Tangerang Kembali Ikut Lomba Nasional, Maryono: Bukti Hidupnya Nilai Pancasila
- Perkuat Komitmen Sinergitas Program JKN antara BPJS Dengan Pemkot Blitar
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
6. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)
Disebutkan Firli Bahuri sebelumnya tim KPK telah menangkap 8 orang dalam operasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Dari delapan orang tersebut, 6 diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan (OTT) ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," terang Firli.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," lugas Firli.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

















