Komplotan Residivis Pembobol Toko Rp 285 Juta Dibekuk, Satu DPO

By Sigit 01 Sep 2026, 11:03:13 WIB Jawa Barat
Komplotan Residivis Pembobol Toko Rp 285 Juta Dibekuk, Satu DPO

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers.


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi licin komplotan spesialis pembobol toko yang beraksi lintas daerah akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak harta senilai Rp 285 juta dari Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Satu pelaku lainnya kini masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan membongkar jaringan tersebut diumumkan langsung Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

Kapolres mengungkapkan, aksi pembobolan terjadi pada Sabtu (1/8/2026) dini hari dan baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB setelah korban, Fani Oktaviani (27), menerima telepon dari seorang saksi.

Baca Lainnya :

Saat tiba di lokasi, korban mendapati laci kasir, tempat penyimpanan dokumen hingga lemari besi telah dibongkar. Seluruh isi toko porak-poranda, sementara uang dan barang berharga raib digondol pelaku.

Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 285 juta, terdiri atas uang tunai Rp 136 juta, 8.000 Riyal Arab Saudi, emas batangan seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Hasil penyelidikan mengungkap, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan sangat terencana. Para pelaku memanjat tembok menggunakan tali tambang, kemudian membongkar dinding seng toko memakai peralatan khusus sebelum menguras seluruh barang berharga di dalamnya.

"Pelaku masuk melalui dinding samping toko yang dibongkar, mengambil uang dan barang berharga, lalu melarikan diri melalui jalur yang sama," ungkap AKBP M. Aldy Sulaiman.

Berbekal penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial MS (45) asal Cirebon, PAI (49) asal Bekasi, dan AGY (37) asal Cirebon. Ketiganya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat berbagai kasus pencurian dan penipuan di wilayah Tegal, Pekalongan, hingga Indramayu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Xpander hitam, linggis, tali tambang, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng, kikir, dan berbagai alat pertukangan yang diduga digunakan untuk membobol toko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO masih terus kami kejar hingga berhasil ditangkap," tegas Kapolres Majalengka.

Polres Majalengka memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas jaringan spesialis pembobol toko lintas daerah yang meresahkan masyarakat. ** (agit)




  • Komplotan Residivis Pembobol Toko Rp 285 Juta Dibekuk, Satu DPO

    🕔11:03:13, 01 Sep 2026
  • Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud

    🕔18:16:56, 30 Agu 2026
  • Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu

    🕔12:44:08, 27 Agu 2026
  • Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi

    🕔12:51:13, 27 Agu 2026
  • Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong

    🕔15:11:52, 24 Agu 2026