- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
- Tinjau Bandara Ngurah Rai, Menkomdigi Pastikan Akses Telekomunikasi Mudik 2026 Lancar dan Aman
- Kemenhub Imbau Operator dan Awak Transportasi Utamakan Keselamatan pada Arus Balik Lebaran 2026
- Pasca Lebaran, Babinsa Intensifkan Patroli di Wilauah dan Lingkungan
- Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak

Keterangan Gambar : Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR- Komisi II DPRD Kota Bogor bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyisiran terhadap wajib pajak (WP) yang telah menunggak selama dua tahun.
Dalam penyisiran tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menerangkan setidaknya terdapat 10 WP yang telah menunggak. Sebagai bentuk tindakan kepada WP yang menunggak, Pemkot Bogor memasang plang pemberitahuan serta memberikan kesempatan bagi WP untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya," ungkap Hasbi, Jumat (14/11/2025).
Baca Lainnya :
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger

Lebih lanjut Hasbi menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, pemasangan plang pemberitahuan merupakan langkah terakhir setelah dilakukan proses administratif.
Hasbi menekankan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para WP untuk taat dalam membayar pajak agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
"Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen dalam memperkuat kepatuhan pajak daerah, karena pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesehatan," tegas Hasbi.
Kegiatan penyisiran WP yang menunggak dipastikan oleh Hasbi akan terus dilakukan agar kedepannya Kota Bogor menjadi kota yang tertib pajak dan memastikan tidak ada kebocoran pendapatan.
"Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan kota Bogor," tutupnya.(**)

















