- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
Ketua Umum PB. Formula Mendukung Keputusan Ketua MUI Bidang Fatwa, Jangan Beli Produk AS yang Tidak Halal

Keterangan Gambar : Ketum PB. Formula, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto
MEGAPOLITANPOS.COM: Tuan Guru Dedi Hermanto, Ketua Umum PB, Formula (Forum Ulama dan Aktivis Islam) mendukung keputusan pernyataan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh yang mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk Amerika Serikat (AS) yang tidak halal. Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
" PB. Formula sebagai salah satu Dewan Pertimbangan MUI Pusat ,memberikan apresiasi dan mendukung statmen dari Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, untuk menghindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal, ini memang ranahnya ulama untuk menjaga umat" Kata Ketum PB. Formula Dedi Hermanto di Jakarta
" Kami juga mengingatkan kepada pemerintahan Prabowo untuk mendengar nasehat dari ulama yang lurus, pentingnya kedaulatan umat Islam untuk mengetehui kehalalan suatu produk yang akan mereka gunakan, apalagi menyangkut makanan olahan atau produk kosmetik yang akan digunakan oleh umat Islam di Indonesia" tambah pengusaha ekspor import ini
Baca Lainnya :
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
" Menurut kami sudah sangat tepat, MUI Pusat sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konsumen masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk tidak menggunakan produk luar negeri yang belum bersertifikat halal baik itu dari Amerika Serikat, Cina maupun negara lainnya" tegas Ketum PB. Formula
Sebelumnya berita yang dikutip dari MUI Digital, Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.





.jpg)











