- BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Dorong Program SIGAP di 300 Sekolah
- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
Ketua Umum PB. Formula Mendukung Keputusan Ketua MUI Bidang Fatwa, Jangan Beli Produk AS yang Tidak Halal

Keterangan Gambar : Ketum PB. Formula, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto
MEGAPOLITANPOS.COM: Tuan Guru Dedi Hermanto, Ketua Umum PB, Formula (Forum Ulama dan Aktivis Islam) mendukung keputusan pernyataan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh yang mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk Amerika Serikat (AS) yang tidak halal. Hal ini menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
" PB. Formula sebagai salah satu Dewan Pertimbangan MUI Pusat ,memberikan apresiasi dan mendukung statmen dari Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, untuk menghindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal, ini memang ranahnya ulama untuk menjaga umat" Kata Ketum PB. Formula Dedi Hermanto di Jakarta
" Kami juga mengingatkan kepada pemerintahan Prabowo untuk mendengar nasehat dari ulama yang lurus, pentingnya kedaulatan umat Islam untuk mengetehui kehalalan suatu produk yang akan mereka gunakan, apalagi menyangkut makanan olahan atau produk kosmetik yang akan digunakan oleh umat Islam di Indonesia" tambah pengusaha ekspor import ini
Baca Lainnya :
- BAZNAS Majalengka Perkuat Sinergi dengan Kemenag, Dorong Program SIGAP di 300 Sekolah
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
" Menurut kami sudah sangat tepat, MUI Pusat sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konsumen masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, untuk tidak menggunakan produk luar negeri yang belum bersertifikat halal baik itu dari Amerika Serikat, Cina maupun negara lainnya" tegas Ketum PB. Formula
Sebelumnya berita yang dikutip dari MUI Digital, Prof Ni'am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

















