Breaking News
- Toko Kosmetik Diduga Jadi ‘Markas’ Peredaran Pil Koplo, Ada Dugaan Bekingan Mafia?
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto Dorong Kualitas Pekerjaan Proyek Perbaikan Jalan
- LPDB Koperasi Siapkan SOP Baru untuk Perkuat Pengelolaan Dana Bergulir
- Hadapi Musim Kemarau, MUI Depok Terbitkan Imbauan Salat Istisqa
- Cek Pelebaran Jalan Bersama Bupati, Wabup Felix Tekankan Koordinasi dan Kualitas Pekerjaan
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Bupati Shalahuddin Serap Aspirasi Lahei Barat, Air Bersih hingga Ambulans Air Jadi Perhatian
- Bupati Shalahuddin Konsolidasikan Pembangunan Infrastruktur, Langsung Cek Pelebaran Jalan di Muara Teweh
- Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik.
- Sachrudin: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Perkuat Pendidikan
Ketua Ranting PP Cikupa, Klarifikasi Surat Pengajuan THR

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Adanya pemberitaan salah satu media tetang beredarnya terkait sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang di keluarkan Ranting Desa Cikupa, Ketua Ranting PP Desa Cikupa di Dampingi Ketua PAC PP Kecamatan Cikupa membantah bahwa surat pengajuan THR tersebut adalah perbuatan oknum. Ketua Ranting Desa Cikupa Ruhiyat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, surat Permohonan Profosal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di tengah - tengah masyarakat tersebut adalah perbuatan oknum yng tidak bertanggung jawab dan Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikupa tidak pernah mengeluarkan surat pengajuan untuk THR, kendati untuk pembinaan anggota. "Kami nyatakan surat tersebut tidak benar, saya pastikan itu perbuatan oknum bahkan tanda tangan saya pun dipalsukan, sudah jelas Dari Tahun lalu, MPN Pemuda Pancasila melarang adanya edaran surat permintaan THR," ujarnya. Terpisah, Ketua MPC, H. Zulkarnaen, SE. menambahkan surat edaran di tengah masyarakat terkait pengajuan THR tersebut, tidak diketahui nya dan jajaran pengurus MPC, di duga telah di palsukan oleh oknum. “Sekali lagi kami Minta maaf kepada masyarakat terutama warga Cikupa yang menerima profosal tersebut," tegasnya.
















