Breaking News
- Rp 2,64 Miliar PKH Digelontorkan di Majalengka, 3.701 KPM Terima Bantuan
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi
- Polres Mojokerto disorot Terkait Dugaan Kriminalisasi Wartawan
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Gejolak Global Guncang BBM Nasional, Majalengka Respon Cepat dengan WFH
- 340 Jamaah Umroh Syawwal Berangkat dari Juanda T2, Diiringi Doa dan Harapan Kebaikan
- Parmana Setiawan, DPRD Barito Utara Apresiasi Kepedulian Bupati terhadap ASN Purna Tugas
- Pemkab Barito Utara Berangkatkan Jamaah Umrah Bonus Juara MTQH XXXIII
Ketua Ranting PP Cikupa, Klarifikasi Surat Pengajuan THR

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Adanya pemberitaan salah satu media tetang beredarnya terkait sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang di keluarkan Ranting Desa Cikupa, Ketua Ranting PP Desa Cikupa di Dampingi Ketua PAC PP Kecamatan Cikupa membantah bahwa surat pengajuan THR tersebut adalah perbuatan oknum. Ketua Ranting Desa Cikupa Ruhiyat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, surat Permohonan Profosal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di tengah - tengah masyarakat tersebut adalah perbuatan oknum yng tidak bertanggung jawab dan Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikupa tidak pernah mengeluarkan surat pengajuan untuk THR, kendati untuk pembinaan anggota. "Kami nyatakan surat tersebut tidak benar, saya pastikan itu perbuatan oknum bahkan tanda tangan saya pun dipalsukan, sudah jelas Dari Tahun lalu, MPN Pemuda Pancasila melarang adanya edaran surat permintaan THR," ujarnya. Terpisah, Ketua MPC, H. Zulkarnaen, SE. menambahkan surat edaran di tengah masyarakat terkait pengajuan THR tersebut, tidak diketahui nya dan jajaran pengurus MPC, di duga telah di palsukan oleh oknum. “Sekali lagi kami Minta maaf kepada masyarakat terutama warga Cikupa yang menerima profosal tersebut," tegasnya.

















