Breaking News
- BNI Raih Dua Gold Award Internasional, Strategi Pengembangan SDM Diakui Dunia
- Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
Ketua Ranting PP Cikupa, Klarifikasi Surat Pengajuan THR

MEGAPOLITANPOSCOM, Kabupaten Tangerang - Adanya pemberitaan salah satu media tetang beredarnya terkait sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang di keluarkan Ranting Desa Cikupa, Ketua Ranting PP Desa Cikupa di Dampingi Ketua PAC PP Kecamatan Cikupa membantah bahwa surat pengajuan THR tersebut adalah perbuatan oknum. Ketua Ranting Desa Cikupa Ruhiyat, Kamis (21/04/2022) mengatakan, surat Permohonan Profosal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di tengah - tengah masyarakat tersebut adalah perbuatan oknum yng tidak bertanggung jawab dan Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikupa tidak pernah mengeluarkan surat pengajuan untuk THR, kendati untuk pembinaan anggota. "Kami nyatakan surat tersebut tidak benar, saya pastikan itu perbuatan oknum bahkan tanda tangan saya pun dipalsukan, sudah jelas Dari Tahun lalu, MPN Pemuda Pancasila melarang adanya edaran surat permintaan THR," ujarnya. Terpisah, Ketua MPC, H. Zulkarnaen, SE. menambahkan surat edaran di tengah masyarakat terkait pengajuan THR tersebut, tidak diketahui nya dan jajaran pengurus MPC, di duga telah di palsukan oleh oknum. “Sekali lagi kami Minta maaf kepada masyarakat terutama warga Cikupa yang menerima profosal tersebut," tegasnya.

















