- Kementerian UMKM Lampaui Target Rasio Kewirausahaan Nasional 2025
- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
Ketua LP-KPK Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pembuatan MCK Desa Ngrendeng Selorejo ke APH

Keterangan Gambar : Pembangunan 50 unit sanitasi MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di Desa Ngrendeng, Selorejo, Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pembangunan 50 unit sanitasi MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di Desa Ngrendeng, Selorejo, Kabupaten Blitar, dengan anggaran sebesar 225 juta rupiah jadi temuan LSM LP-KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.Red ), anggaran ratusan juta proyek Dinas PUPR Kabupaten Blitar diduga jadi ajang bancaan oknum.
Indikasi dugaan penyimpangan dana pembangunan pembuatan MCK ini diketahui setelah LP-KPK ( Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Blitar melakukan investigasi atas informasi warga, selanjutnya lembaga LP-KPK melakukan investigasi lapangan dengan mendatangi beberapa narasumber terkait.
Baca Lainnya :
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
Suharyono selaku ketua LP-KPK juga meminta keterangan konfirmasi melalui pesan singkat WA kepada Kepala Bidang SDA PU-PR Kabupaten Blitar, Hari Budiono pada Jumat (19/01/24), dalam pesan singkat yang dikirim sebagai balasanya dikatakan, "proyek ini telah mengikuti proses pengadaan yang sesuai dengan Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK),"ungkap Budi
Dari hasil inveatigasi LP-KPK Blitar menduga adanya potongan sebesar 4 juta rupiah per unit dari oknum dinas atau pendamping yang terlibat dalam pengadaan tandon septic tank, Ketua LP- KPK Blitar, Suharyono, S.H, M.H, menyampaikan," Dari hasil investigasi, ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) sebesar 2.250.000 rupiah per termin pencairan dilakukan sebanyak 3 kali pencairan,"kata Haryono.
Selain itu masih ungkap Suharyono, dari sisi Kepala Desa Ngrendeng diduga untuk pengondisian menyisihkan dana sebesar 500.000 rupiah per unit untuk POKMAS (Kelompok Masyarakat) serta biaya rapat, dan realisasi biaya tenaga kerja serta material sebesar 2.150.000 rupiah per unit dari total 4.500.000 rupiah per unit yang diterima POKMAS.
“Saat dimintai klarifikasi oleh tim LP-KPK pada hari Kamis, 19 Januari 2024, Samirin selaku Kepala Desa Ngrendeng, menjelaskan bahwa pengadaan tandon memang sudah dilakukan oleh dinas," ujarnya.
Dia juga mengatakan, terkait Permintaan dana 500.000 rupiah per unit, kades tidak
sempat untuk menyisihkan dana sebesar 500.000 rupiah per unit untuk POKMAS, serta biaya rapat, dan realisasi biaya tenaga kerja serta material sebesar 2.150.000 rupiah per unit dari total 4.500.000 rupiah per unit yang diterima POKMAS. Saat dimintai klarifikasi oleh tim LP-KPK pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Samirin, Kepala Desa Ngrendeng, menjelaskan bahwa pengadaan tandon memang sudah dilakukan oleh dinas," ujar Kades kepada tim LP-KPK.
Kepada tim investigasi LP-KPK Kades juga mengatakan, terkait Permintaan dana 500.000 rupiah per unit, kades tidak menggaji POKMAS dan akomodasi rapat.
"Namun, kades yakin bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Mengenai realisasi dana untuk material dan tenaga kerja per unit sebesar 3.150.000 rupiah, kades menegaskan bahwa biaya itu belum termasuk biaya mengecer material ke lokasi proyek,” ungkapnya.
Sementara itu untuk konfirmasi terkait anggaran peruntukan pembuatan MCK Desa Ngrendeng, Kepala Bidang SDA Hari Budiono dihubungi melalui Phone Selulernya berkali kali pada Jum'at (19/01/24) phone sel yang bersangkutan hanya bernada dering saja.
Ketua LP-KPK Suharyono kepada media ini menyampaikan, atas dugaan tindakan oknum akan dilaporkan ke pihak APH Unit Tipikor Polres Blitar, pihaknya berharap adanya temuan dugaan korupsi ini agar ditindak sesuai perundang undangan yang berlaku. "Kami minta APH segera melakukan langkah kongkrit terkait temuan dugaan pungli pembangunan MCK Desa Ngrendeng demi tegaknya supremasi hukum kususnya dalam pemberantasan korupsi, saat ini kami tengah mengumpulkan data - data untuk membuat laporan," pungkasnya. (za/mp)
















