- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata: Sebanyak 546 daerah Akan Gelar Pilkada 27 November 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. "Tahapan perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Sebanyak 546 daerah termasuk DKI Jakarta akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta, (2/4).
Selain itu Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 secara garis besar dibagi menjadi tahapan persiapan, pencalonan, hingga penyelenggaraan. Tahapan persiapan sendiri sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu.
Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
Baca Lainnya :
- Bendahara DPC PKB Majalengka Sampaikan Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H
- Fraksi PAN DPRD Majalengka Serukan Puasa Jadi Momentum Jaga Hati dan Bantu Rakyat
- Polemik Kepemimpinan PPP Jawa Barat Memanas: Pepep Saeful Hidayat Gugat SK Plt Uu Ruzhanul ke Mahkamah Partai
- Babinsa Koramil Serpong Laksanakan Pemantauan Wilayah
- Imam Fauzi : KH. M. Musyaffa Sosok Yang Tepat Kembalikan Marwah PPP Kembali Berjaya
"Untuk pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri. Terkait bagaimana proses rekrutmennya kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Nelvia.
Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan bahwa saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada.
Berbeda dengan akreditasi pemantau Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.
"Pendaftaran pemantau Pilkada dilaksanakan mulai dari 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Untuk formulirnya dapat diunduh di bit.ly/PENGUMUMANPEMANTAUKPUDKI. Setalah semua syarat dokumen dilengkapi, silakan membawa dokumennya dan datang langsung ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta" kata Astri.
Astri juga memaparkan sejumlah persyaratan pendaftaran pemantau Pilkada diantaranya adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menyampaikan bahwa mulai tanggal 5 Mei 2024 mendatang, pasangan calon perseorangan sudah dapat memulai mengumpulkan dukungan. Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dapat mendaftar Pilkada 2024. Namun, terdapat syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
"Para pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan formulir dukungan yang dapat diunduh di laman jakarta.kpu.go.id," ujar Dody. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dibutuhkan syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024. Jumlah dukungan itu harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
"7,5 persen sama dengan 618.968 dukungan. Ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan memfasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya," lanjut Dody.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















