- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
Ketua DPR Puan Maharani Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Pemerintah Harus Bentuk Satgas
memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan.

Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mendesak pemerintah membentuk satgas pencegahan kasus kekerasan seksual di lembaga negara.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja kontrak di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
"Siapa pun yang melakukan kekerasan seksual harus mendapat sanksi yang paling berat. Pelaku kekerasan seksual [harus] mendapat sanksi yang tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca Lainnya :
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Transformasi Bisnis Berbuah Hasil, Produksi Karet Kebun Tebenan Naik Tajam di 2026
- Dari Dapur Gizi hingga Ruang Kelas, Prabowo Awasi Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
Dia menjelaskan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beratnya hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja, ujarnya.
Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap unit kerja untuk mencegah kekerasan seksual.
“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini sejalan dengan UU TPKS yang mengatur tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tetapi juga pencegahannya,” ujarnya.
Menurutnya, satgas juga bisa menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga negara dan berperan mengawal penyelesaian kasus.
Ketua DPR itu mengatakan dukungan mental dan aturan sistemik juga harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Dia menyoroti bahwa pihak terkait harus membantu korban dalam pemulihan dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan semua hak korban terpenuhi.
Selain itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani dan angkat bicara karena banyak korban yang merasa malu dan tidak berdaya mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mencatat bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk berbicara karena mereka akan dilindungi, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas.(Red).



.jpg)













