- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
- DPRD Dukung Pembenahan BUMD, Tajeri Soroti Pelayanan BBM
- Menuju 500 Tahun Jakarta, PWI Jaya Siapkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin ke-52
- Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Polri: Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali
- Wamenkop Dorong Koperasi TCI Jalin Sinergi dengan Kopdes Merah Putih Di Tengah Kinerja Yang Solid
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Ketua DPR Puan Maharani Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Pemerintah Harus Bentuk Satgas
memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan.

Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mendesak pemerintah membentuk satgas pencegahan kasus kekerasan seksual di lembaga negara.
Permintaan itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pekerja kontrak di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
"Siapa pun yang melakukan kekerasan seksual harus mendapat sanksi yang paling berat. Pelaku kekerasan seksual [harus] mendapat sanksi yang tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," katanya di Jakarta, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Baca Lainnya :
- WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
Dia menjelaskan dalam UU TPKS, memaksa korban perkosaan untuk menikah dengan pelaku perkosaan bisa dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beratnya hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja, ujarnya.
Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap unit kerja untuk mencegah kekerasan seksual.
“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini sejalan dengan UU TPKS yang mengatur tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual tetapi juga pencegahannya,” ujarnya.
Menurutnya, satgas juga bisa menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga negara dan berperan mengawal penyelesaian kasus.
Ketua DPR itu mengatakan dukungan mental dan aturan sistemik juga harus diberikan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Dia menyoroti bahwa pihak terkait harus membantu korban dalam pemulihan dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan semua hak korban terpenuhi.
Selain itu, dia mendorong korban kekerasan seksual untuk berani dan angkat bicara karena banyak korban yang merasa malu dan tidak berdaya mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Lebih lanjut dia mencatat bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir atau takut untuk berbicara karena mereka akan dilindungi, termasuk dalam hal kerahasiaan identitas.(Red).








.jpg)








