- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
Kepala BP2MI Minta Ditjen Bea dan Cukai Segera Keluarkan Barang-barang Milik Pekerja Migran yang Tertahan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI segera mengeluarkan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga saat ini masih tertahan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Tanjung Perak Surabaya.
"BP2MI merekomendasikan agar Bea Cukai dapat segera melakukan proses pengeluaran barang-barang kiriman milik pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, karena negara memberikan relaksasi tidak hanya untuk PMI yang prosedural, tetapi juga unprosedural," ujar Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, proses pengeluaran barang milik PMI tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Impor.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Menteri Maman Pacu Wirausaha Inklusif Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas
- Usai Pemagaran PT KAI di Desa Ciborelang Jatiwangi, Pengguna Lahan Mohon Keadilan
- Hari Angklung Sedunia, Bupati Majalengka H Eman Suherman Ingatkan Nilai Filosofinya
“Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database SISKOP2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data yang merupakan pekerja migran Indonesia (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database SISKOP2MI. Sebanyak 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan pekerja migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik pekerja mIgran Indonesia,” papar Benny.
Terkait 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database SISKOP2MI diyakini sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Baik PMI prosedural maupun nonprosedural, diharapkan semua barang kiriman PMI dapat segera dikeluarkan," lugasnya.
Lebih lanjut Benny berharap kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk melakukan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
"Ini adalah momentum negara untuk berterima kasih kepada rakyat dan bentuk penghargaan bagi pekerja migran Indonesia," pungkasnya.
“Semoga dengan kolaborasi semua pihak, dapat segera menyelesaikan permasalahan barang kiriman yang tertahan ini. Negara harus peduli kepada Pekerja Migran Indonesia dan menyejahterakan mereka,” tutup Benny.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah meninjau barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar kebijakan terkait penanganan impor barang milik pekerja migran Indonesia kembali ditinjau. Kemudian Benny meminta Kementerian Perdagangan RI untuk merespon hal tersebut. ** (Anton)



.jpg)













