- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
Kemenkop Resmi Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop: Langsung Bekerja

Keterangan Gambar : Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia, dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
"Satgas ini akan langsung bekerja," ucap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/1).
Menkop Budi Arie menjelaskan, Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Lainnya :
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- Kemenkop Siap Koreksi Pelaksanaan KDKMP, Dorong Peran Aktif Masyarakat
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," ucap Menkop.
Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
"Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," kata Menkop.
Menurut Menkop Budi Arie, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. "Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," ucap Menkop.
Saat ini, lanjut Budi Arie, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. "Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi," kata Menkop.
Bagi Menkop, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. "Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ungkap Menkop Budi Arie.
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," kata Menkop Budi Arie.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkas Budi. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












