- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
Keluh Kesah Driver Dump Truk Dalam Mengisi Solar di SPBU

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Sesuai surat keputusan Kepala BPH Migas RI No.04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, ditentukan jumlah maksimal pengisian.
Untuk kendaraan pribadi roda 4 sejumlah 60 liter/hari, angkutan umum orang roda 4 sejumlah 80 liter/hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 atau lebih sejumlah 200 liter/hari.
Petugas akan mendata Nopol kendaraan, data diri pelanggan serta volume pengisian BBM.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Maja Iskandar seorang pengemudi mobil truk agak kesulitan mendapatkan BBM jenis solar di sebuah SPBU Kota Tangerang.
Ia mengatakan mobil truk adalah salah satu kendaraan yang dilarang membeli solar subsidi.
"Mobil truk kan dilarang membeli solar subsidi, tapi mau membeli solar non subsidi juga agak sulit, seringkali habis terus mas di SPBU, jadi dimana saya harus mengisi solar ?," ujarnya bertanya sambil garuk-garuk kepala.
Sementara itu seorang pegawai SPBU di bilangan Kota Tangerang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia kerap mendapati supir mobil truk yang mengeluh, karena kesulitan mendapatkan bahan bakar solar.
"Mobil truk dilarang mengisi solar subsidi berdasarkan surat edaran keputusan kepala BPH Migas RI No 3865.E/Ka.BPH/2019," ujarnya.
Masih katanya sedangkan untuk SPBU di tempat ia bekerja, daya tampung tangki solar non subsidi kapasitasnya hanya 2.000 liter.
"Jadi bagaimana dapat melayani puluhan atau ratusan mobil truck, kalau kapasitas penampungan tangki solar non subsidi, cuma sebanyak itu," ucapnya.
Di lain tempat Whari Prihartono Ketua Hiswana Migas Tangerang Raya, Rabu (11/5/22) mengatakan untuk truk roda 6 atau lebih dikenal (dump truk), seperti truk skid bulk LPG , dump truk molen semen , dump truk sawit , dump truk hasil hutan milik Perusahaan, itu dilarang isi solar bersubsidi.
"Jadi harus mengisi solar pertadex atau dexlite," ujarnya.
Masih kata Whari untuk quota distribusi solar non subsidi di setiap SPBU tidak dibatasi, tetapi daya tampung tangki di setiap SPBU berbeda beda.
Sementara Triasa Ramadhani Sales Branch Manager Pertamina wilayah Tangerang mengatakan terkait kendaraan dump truk, truk trailer dan truk gandeng, serta beberapa yang lainnya kenapa dilarang mengisi solar subsidi, yang berhak memberikan penjelasan ada di ranah BPH Migas, karena Pertamina hanya sebatas operator saja.
" Jadi silakan konfirmasi ke BPH Migas atau Disperindag setempat," ujarnya kepada megapolitanpos.com.Jhn


.jpg)





.jpg)







