- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023, dari jumlah perkara sebanyak 52 pidana umum (pidum).
Terdiri dari, Narkotika Golongan I Sabu seberat 23.33 gram, Narkotika Golongan I Ganja seberat 50.49 gram, jenis obat bebas terbatas 551 butir pil trihexypenidyl, 903 butir pil tramadol, 1574 butir, 115 Psikotropika Gol IV dan 29 buah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Eman Sulaeman SH MH didampingi jajarannya mengatakan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan ini merupakan barang bukti hasil dari perkara pidana umum tahap 2 di tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi undang undang dari beberapa kasus, seperti narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perjudian, dan kasus penadahan," ungkapnya. Rabu, (30/08/2023).
Disebutkan bahwa ini berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 dan 2.
"Lalu UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 44 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 191 ayat 2, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 81 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 ayat 1 UU No. 1 tahun 2016, pasal 372 KUHP, pasal 480 ke-1, pasal dan pasal 351 KUHP," tutupnya. ** (agit)








.jpg)







