- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023, dari jumlah perkara sebanyak 52 pidana umum (pidum).
Terdiri dari, Narkotika Golongan I Sabu seberat 23.33 gram, Narkotika Golongan I Ganja seberat 50.49 gram, jenis obat bebas terbatas 551 butir pil trihexypenidyl, 903 butir pil tramadol, 1574 butir, 115 Psikotropika Gol IV dan 29 buah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Eman Sulaeman SH MH didampingi jajarannya mengatakan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan ini merupakan barang bukti hasil dari perkara pidana umum tahap 2 di tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
- Puncak HUT Kota Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi, Sachrudin: 33 Tahun Buah Kolaborasi!
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi undang undang dari beberapa kasus, seperti narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perjudian, dan kasus penadahan," ungkapnya. Rabu, (30/08/2023).
Disebutkan bahwa ini berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 dan 2.
"Lalu UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 44 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 191 ayat 2, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 81 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 ayat 1 UU No. 1 tahun 2016, pasal 372 KUHP, pasal 480 ke-1, pasal dan pasal 351 KUHP," tutupnya. ** (agit)

















