- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
Kebakaran Lapas Klas 1A Khusus, 4 terdakwa Pegawai Lapas Dituntut 2 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Sidang perkara kebakaran Lapas Klas 1 A Khusus yang menewaskan 49 warga binaan blok C menyeret 4 pegawai lapas menjadi terdakwa. JPU Oktaviandi samsurizal SH. Di hadapan Majelis Hakim, menuntut masing masing 2 tahun penjara.
Dalam uraian fakta persidangan dari saksi penghuni lapas saksi ahli maupun saksi lainya mengurai terjadinya kebakaran. Bahwa ke 4 terdakwa di nyatakan bersalah melanggar pasal 288 KUHPidana tentang kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Ke 4 terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana karena kealpaannya," ucap JPU Oktaviandi SH.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Terdakwa Yoga sebagai petugas, menjaga warga binaan jangan sampai terjadi keributan. Pada kejadian mendapat tugas di blok C. Karena salah seorang petugas Reza tidak masuk karena sakit.
Masing masing terdakwa yaitu Nurmanto, Yoga, Butar-Butar, dan Suparto dinyatakan telah melanggar pasal 259 KUHPidana. Majelis Hakim Rudy, SH memberikan waktu 3 pekan untuk mengajukan pembelaan tanggal 23 Agustus 2022.
Kuasa Hukum ke 4 terdakwa Herman Y Simarmata SH, MH mengatakan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. "Masalah tuntutan, itu adalah hak jaksa. Masalah pembelaan hak terdakwa," ujarnya.
"Belum tau nanti di pelajari lagi. Kalau ada celah minta dibebaskan. Kalau tidak ada celah minta diringankan dan jangan ditahan. "Bagaimana juga mereka itu tidak ada yang sengaja dan tidak tau. Begitu kejadian yang ada panik dan rasa takut. Mau menolong juga bingung kalau melihat api besar," ujar Kuasa Hukum terdakwa.(**)


.jpg)














