Kasus Laka Tunggal Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma DiSP3

By Anton 10 Feb 2022, 08:07:56 WIB DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tunggal sedan Camry, yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, di kawasan Senen Jakarta Pusat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian proses hukum pada tahapan penyidikan ini dilakukan karena tersangka kasus kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia. "Penyidikan dihentikan karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," kata Sambodo, Rabu (9/2). Keputusan tersebut, lanjut Sambodo, diambil sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai KUHAP penyidik menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3," jelas Sambodo. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) terhadap kasus laka lantas (kecelakaan lalulintas) tunggal kendaraan sedan Camry yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB. Dalam peristiwa itu, sedan Camry dikabarkan terbakar setelah menghantam pembatas jalan atau separator busway dan disebutkan terdapat 2 korban jiwa tewas yaitu pengemudi dan penumpang. Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban pertama seorang pria anggota polri, atas nama AKP Novandi Arya Kharisma, kemudian terungkap korban kedua seorang wanita bernama Fatimah, yang belakangan diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Disampaikan Sambodo, dalam kasus laka ini, penyidik kemudian menetapkan Fatimah, yang juga menjadi korban laka, sebagai tersangka. Penetapan status itu didasarkan dari olah TKP, bahwa Fatimah adalah pengemudi mobil sedan tersebut. "Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharisma," terang Sambodo. Sambodo menambahkan, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.(Kom)




  • Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI

    🕔21:06:03, 21 Mar 2026
  • Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api

    🕔20:18:17, 19 Mar 2026
  • Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    🕔01:45:07, 16 Mar 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    🕔01:49:38, 16 Mar 2026
  • Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

    🕔01:56:18, 16 Mar 2026