Kasus Laka Tunggal Tewaskan AKP Novandi Arya Kharisma DiSP3

By Anton 10 Feb 2022, 08:07:56 WIB DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tunggal sedan Camry, yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma, di kawasan Senen Jakarta Pusat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian proses hukum pada tahapan penyidikan ini dilakukan karena tersangka kasus kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia. "Penyidikan dihentikan karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," kata Sambodo, Rabu (9/2). Keputusan tersebut, lanjut Sambodo, diambil sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai KUHAP penyidik menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3," jelas Sambodo. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) terhadap kasus laka lantas (kecelakaan lalulintas) tunggal kendaraan sedan Camry yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB. Dalam peristiwa itu, sedan Camry dikabarkan terbakar setelah menghantam pembatas jalan atau separator busway dan disebutkan terdapat 2 korban jiwa tewas yaitu pengemudi dan penumpang. Saat proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban pertama seorang pria anggota polri, atas nama AKP Novandi Arya Kharisma, kemudian terungkap korban kedua seorang wanita bernama Fatimah, yang belakangan diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Disampaikan Sambodo, dalam kasus laka ini, penyidik kemudian menetapkan Fatimah, yang juga menjadi korban laka, sebagai tersangka. Penetapan status itu didasarkan dari olah TKP, bahwa Fatimah adalah pengemudi mobil sedan tersebut. "Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharisma," terang Sambodo. Sambodo menambahkan, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.(Kom)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025