Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako

By Sigit 10 Jul 2025, 19:11:17 WIB Tangerang Kabupaten
Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako

Keterangan Gambar : Menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar.


MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. bersama personel Samapta Polsek Sepatan mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar. Kios tersebut beroperasi dengan modus warung sembako dan meresahkan warga sekitar. Penyegelan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Mako Polsek Sepatan.

"Memang benar, hari ini kami melakukan penyegelan kios bermodus warung sembako yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinkes Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten," ungkap Fahyani.

Baca Lainnya :


Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil berkat informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Sepatan.

"Kami mendapat laporan dari warga yang khawatir dengan dampak buruk obat ini, terutama bagi para generasi muda. Banyak pembelinya masih berstatus pelajar SD hingga SMK yang memanfaatkan obat tersebut sebagai pemicu keberanian tawuran atau tindak kriminal lainnya," jelasnya.

Atas temuan ini, AKP Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan.


"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer di wilayah kami. Kalau masih berani, pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.

Diakhir pernyataan, Kapolsek Sepatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Kami berharap warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ormas bisa membantu menciptakan lingkungan yang aman. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 dan layanan dumas di no. Wa. 082211110110, pasti kami tindak lanjuti," tutupnya. ** (Nan)




  • Progres Pekerjaan Jembatan Garuda Kodim 0510/Trs Terus Dikebut

    🕔19:02:22, 28 Mar 2026
  • Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

    🕔21:02:13, 11 Mar 2026
  • Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

    🕔00:30:57, 07 Mar 2026
  • PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

    🕔17:31:22, 04 Mar 2026
  • Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang

    🕔22:06:25, 25 Feb 2026