- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Jelang Pilkada, KPU Provinsi DKI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- PPP Majalengka Resmi Kantongi SK DPP, Fajar Shidik Pimpin hingga 2031
“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ , yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024” kata Astri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jl Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin – Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.
Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Formulir pendaftaran;
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
f. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
g. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
h. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;
i. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan
l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)












