Jelang Pilkada, KPU Provinsi DKI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur

By Achmad Sholeh(Alek) 27 Feb 2024, 21:13:01 WIB Nasional
Jelang Pilkada, KPU Provinsi DKI Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada 27 Februari 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.



Baca Lainnya :




“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ , yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024” kata Astri Megatari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jl Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat pada hari Senin – Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Formulir pendaftaran;

b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;

c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;

d. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Gubernur DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;

e. Alokasi anggota pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;

f. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;

g. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;

h. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar;

i. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

k. Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; dan

l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026