- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
Jaga Kota Apresiasi Ketegasan Dinas Pendidikan DKI Bersihkan Pungli Di Sekolah
Semua Uang Pungutan Harus Dikembalikan Ke Orangtua Murid

Keterangan Gambar : Sekolah Bebas Pungutan Di DKI
Jakarta. Pungutan uang berkedok uang kas dan donasi/sumbangan di sekolah menjadi keresahan orangtua murid, dan hampir semua sekolah di DKI mulai dari SD, SMP, sampai SMA/SMK terjadi tindakan pungutan berkedok uang kas dan donasi/sumbangan, belum lagi di akhir tahun ajaran orangtua murid rutin dipungut uang untuk memberikan kenang-kenangan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru. Padahal pemberian apapun pada petugas pelayanan publik adalah bentuk tindak gratifikasi yang bisa dilaporkan menjadi delik aduan.
Ironisnya, semua pungutan itu dilakukan dengan cara pemaksaan, tidak jarang mereka para orangtua yang tidak mampu harus berhutang demi mengikuti pungutan yang dilakukan di sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Asep Firdaus, koordinator Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) yang disampaikan kepada awak media di Jakarta Pusat hari ini (25/8).
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
- Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.
- Pemprov DKI Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pramono Ajak ASN Jaga Keberagaman
"Banyak orangtua murid yang tidak mampu karena takut di bully jika tidak ikut membayar akhirnya harus berhutang dan tidak jarang yang terjerat pinjol" ujar Asep.
Asep mengatakan, keresahan dan keluhan tentang adanya pungutan di sekolah sering disampaikan warga saat anggota dewan melakukan reses, termasuk juga kepada anggota DPD RI dapil DKI Jakarta. Ada warga yang bercerita bahwa di sekolah anaknya yang SMA negeri setiap kelas dipungut 1 juta untuk keperluan acara di sekolah.
Asep menyayangkan, berdasarkan temuan Jaga Kota pelaku pungutan di sekolah-sekolah justru para orangtua yang menjadi komite sekolah.
"Padahal komite sekolah itu seharusnya menjadi pengawas terhadap penggunaan anggaran pendidikan di sekolahnya, bukan malah menjadi mesin sekolah untuk melakukan pungutan kepada orangtua murid dan anak murid" ujar Asep.
Ditambahkan oleh Asep, komite sekolah memiliki kepanjangan tangan di kelas-kelas yang ditugaskan mengkoordinir pungutan dari orangtua murid di kelas melalui koordinator kelas (korlas), ironisnya pihak sekolah acapkali mendiamkan praktek pungutan tersebut.
"Korlas-korlas ini seringkali melakukan pemaksaan kepada orangtua murid dalam mengumpulkan pungutan, yang besarnya ditentukan oleh korlas tanpa pernah melihat kemampuan orangtua murid." tegas Asep.
Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Jaga Kota, setiap pungutan tidak pernah ada pertanggungjawaban secara rinci terhadap penggunaan uang yang dipungut. Memang seharusnya sekolah bebas dari pungutan dengan alasan apapun, dasar peraturannya adalah permendikbud no. 60 Tahun 2011, dimana sekolah harus bebas dari pungli.
"Bersyukur, dinas pendidikan DKI Jakarta melalui surat edarannya meminta kepada sekolah-sekolah untuk menertibkan segala bentuk pungutan di sekolah, dan memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua uang pungutan yang terjadi ke orangtua murid. Patut di apresiasi langkah cepat dinas pendidikan DKI ini" tegas Asep



.jpg)




.jpg)







