- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Jaga Kota Apresiasi Ketegasan Dinas Pendidikan DKI Bersihkan Pungli Di Sekolah
Semua Uang Pungutan Harus Dikembalikan Ke Orangtua Murid

Keterangan Gambar : Sekolah Bebas Pungutan Di DKI
Jakarta. Pungutan uang berkedok uang kas dan donasi/sumbangan di sekolah menjadi keresahan orangtua murid, dan hampir semua sekolah di DKI mulai dari SD, SMP, sampai SMA/SMK terjadi tindakan pungutan berkedok uang kas dan donasi/sumbangan, belum lagi di akhir tahun ajaran orangtua murid rutin dipungut uang untuk memberikan kenang-kenangan kepada kepala sekolah, wali kelas, dan guru. Padahal pemberian apapun pada petugas pelayanan publik adalah bentuk tindak gratifikasi yang bisa dilaporkan menjadi delik aduan.
Ironisnya, semua pungutan itu dilakukan dengan cara pemaksaan, tidak jarang mereka para orangtua yang tidak mampu harus berhutang demi mengikuti pungutan yang dilakukan di sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Asep Firdaus, koordinator Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) yang disampaikan kepada awak media di Jakarta Pusat hari ini (25/8).
Baca Lainnya :
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
"Banyak orangtua murid yang tidak mampu karena takut di bully jika tidak ikut membayar akhirnya harus berhutang dan tidak jarang yang terjerat pinjol" ujar Asep.
Asep mengatakan, keresahan dan keluhan tentang adanya pungutan di sekolah sering disampaikan warga saat anggota dewan melakukan reses, termasuk juga kepada anggota DPD RI dapil DKI Jakarta. Ada warga yang bercerita bahwa di sekolah anaknya yang SMA negeri setiap kelas dipungut 1 juta untuk keperluan acara di sekolah.
Asep menyayangkan, berdasarkan temuan Jaga Kota pelaku pungutan di sekolah-sekolah justru para orangtua yang menjadi komite sekolah.
"Padahal komite sekolah itu seharusnya menjadi pengawas terhadap penggunaan anggaran pendidikan di sekolahnya, bukan malah menjadi mesin sekolah untuk melakukan pungutan kepada orangtua murid dan anak murid" ujar Asep.
Ditambahkan oleh Asep, komite sekolah memiliki kepanjangan tangan di kelas-kelas yang ditugaskan mengkoordinir pungutan dari orangtua murid di kelas melalui koordinator kelas (korlas), ironisnya pihak sekolah acapkali mendiamkan praktek pungutan tersebut.
"Korlas-korlas ini seringkali melakukan pemaksaan kepada orangtua murid dalam mengumpulkan pungutan, yang besarnya ditentukan oleh korlas tanpa pernah melihat kemampuan orangtua murid." tegas Asep.
Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Jaga Kota, setiap pungutan tidak pernah ada pertanggungjawaban secara rinci terhadap penggunaan uang yang dipungut. Memang seharusnya sekolah bebas dari pungutan dengan alasan apapun, dasar peraturannya adalah permendikbud no. 60 Tahun 2011, dimana sekolah harus bebas dari pungli.
"Bersyukur, dinas pendidikan DKI Jakarta melalui surat edarannya meminta kepada sekolah-sekolah untuk menertibkan segala bentuk pungutan di sekolah, dan memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan semua uang pungutan yang terjadi ke orangtua murid. Patut di apresiasi langkah cepat dinas pendidikan DKI ini" tegas Asep


.jpg)














