- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
Harkopnas ke-76, Menkop Teten: Perbaiki Ekosistem Koperasi Agar Lebih Baik

Keterangan Gambar : MenKopUKM Teten Masduki dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, di Jakarta, Rabu , 12 Juli 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023.
"Kita belajar dari 8 koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Kita benahi ekosistemnya," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76, di Jakarta, Rabu , 12 Juli 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarni, Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki, anggota DPR, Fadel Muhammad, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan penasehat Dekopin Sri Edi Swasono serta para penggerak koperasi se-Indonesia.
Baca Lainnya :
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Menkop Teten mengatakan, berkaca pada kasus 8 koperasi bermasalah, Menteri Teten mengakui, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.
"Langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Dan tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini," kata MenKopUKM.
Menkop Teten memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.
Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia. "Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai," ucap Menteri Teten.
Bahkan, kata MenKopUKM, dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. "Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," kata Menteri Teten.
Menurut MenKopUKM, hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi. "KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional," ucap Menteri Teten.
Selama ini, KSP-KSP yang besar itu tidak ada kewajiban untuk melaporkan kondisinya. "Hal yang seperti ini yang akan kita modernisasi sistem pengawasannya. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal," kata MenKopUKM.
Namun, Menteri Teten mengakui, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop. "Ini yang akan kita clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK," ujar MenKopUKM.
Sementara, Ketua umum Dekopin Sri Untari Bisowarni dalam sambutannya mengajak para pegiat koperasi untuk bersama- sama menyuarakan semangat berkoperasi
" kita bersatu bersama sama di ibukota Jakarta ini untuk menggaungkan ( menyuarakan- Red) semangat koperasi yang memang dari waktu kewaktu perlu terus digaungkan. Karena ini adalah amanat dari UUD 45, bahwa Koperasi adalah sebagai soko guru perekonomian nasional, kita bertekad membantu Indonesia bangkit dalam upaya membangun ekonomi melalui gerakan koperasi," kata Sri Untari.
Kedepan lanjut Sri Untari ada beberapa hal yang perlu di diskusikan dengan pemerintah yaitu LPS Koperasi dan RUU Perkoperasian.
RUU Perkoperasian menurutnya menjadi isu yang sangat sentral bagi koperasi." Dulu pada 2014 sudah diputuskan MK ketika ada uji materi UU Koperasi no 17 THN 2012 Yang kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 dan akan disusun kembali UU yang baru, yang sampai saat ini belum, tapi kami diajak berdiskusi," katanya.
Sri Untari menambahkan didalam UU P2SK, diperlukan munculnya LPSA( Lembaga Penjamin Simpanan Anggota)bagi koperasi.

Menurutnya lembaga koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang harus bisa dipercaya masyarakat maka diperlukan kestabilan simpanan bagi anggota koperasi.
Dia juga mengatakan, ada dua hal yang menarik dalam diskusi P2SK, yang pertama LPSA, kedua menyusun semacam OJK
." Perbankan ada OJK, kita juga ingin OJK untuk koperasi, jika ini terwujud Insyaallah koperasi akan semakin berkembang dan keinginan bapak presiden bisa meningkatkan PDB koperasi indonesia menjadi 8 persen ,untuk meningkatkan angka partisipasi koperasi diatas 10 persen insya Allah akan terjadi," imbuhnya.
Diakui Untuk membuat LPSA, memang sulit, pemerintah perlu persetujuan DPR, karna menyangkut anggaran yang puluhan triliun," harus tepat regulasinya, kalau tiba tiba nalangin itukan berat," tuturnya.
Kemudian kata Sri Untari, indikator koperasi yang sehat salah satunya adalah Rapat Anggota Tahunan(RAT), yang kedua partisipasi anggota dalam berkoperasi ownership nya masih kurang, dan ini sangat di sayangkan, untuk itu dirinya mendorong agar ada prinsip pendidikan bagi koperasi.
" Seharusnya ada prinsip pendidikan berkoperasi wajib bagi anggota . Itu sudah dilakukan atau belum dan itu menjadi kritik bagi koperasi,saya tidak menampik masih banyak koperasi yang harus berbenah," katanya.
Namun diakui banyak koperasi yang bagus, sehingga menjadikan contoh bagi koperasi yang lain," yang belum baik kita benahi tata kelolanya, kita dorong bagaimana menjadi koperasi yang baik dan sehingga anggota penuh dengan kepercayaan,"Pungkas Sri Untari Bisowarni. (Reporter: Achmad Sholeh)

















