- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Gugat RUPSLB PT. NKM, Diduga Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB ( Suspend )

Keterangan Gambar : Gedung Pengadilan Negeri Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Terkait adanya permasalahan internal di PT. Nata Karya Mediatama (NKM) antara Budi Karya selaku Direktur utama sekaligus pemegang saham PT. NKM penggugat satu, Cahyo Arif Nugroho juga Direktur sekaligus pemegang saham PT NKM, menguasakan kepada Niko Palenta Sitanggang, S.H. M.H. dan partner menggugat RUPSLB PT. NKM ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor gugatan No. 799/Pdt.G/2024.
Niko Palenta Sitanggang saat di konfirmasi Media, Rabu (06/11/2024) membenarkan di dalam PT. Nata Karya Mediatama terdapat nama Doddy Efendi.
"Ya bener pak di dalam PT. Nata Karya Mediatama salah satunya ada nama Doddy Efendi yang turut digugat, terkait dia Dirut PDAM Tirta Benteng apa bukan ? saya belum tahu pasti, masalahnya saya belum melihat SK tersebut, tapi kata klien kami ia juga Dirut PDAM TB," katanya.
Baca Lainnya :
- Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan
- Gugat RUPSLB PT. NKM, Diduga Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB ( Suspend )
- PT SSS Terus Catat Pertumbuhan dan Menjaga Kualitas Prima
- Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari
- FH Unpam Mendatangkan Praktisi Mengajar, Khazanah Das Sollen dan Das Sein dalam Program MBKM
Doddy sendiri di PT. Nata Karya Mediatama selaku Komisaris dan juga pemegang saham, adapun gugatan aquo diajukan berawal dari tergugat 1 melayangkan somasi tanggal 2 November 2022 kepada dewan Direksi yakni, Budi Karya dan Cahyo Arif Nugroho, yang pada pokoknya meminta laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap Dewan Direksi PT. Nata Karya Mediatama.
"Bahwa selanjutnya atas somasi tersebut telah diadakan pertemuan antara kedua belah pihak yang mana hasil pertemuan tersebut telah diserahkan laporan keuangan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 tanggal 26 November 2022 kepada pihak terkait," katanya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 terjadi konflik internal antara Penggugat dan tergugat yang mana telah terjadi pembagian wilayah dan disetujui oleh Komisaris PT. Nata Karya Mediatama. "Untuk di ketahui PT. Nata Karya Mediatama ini bergerak di bidang pelayanan Internet," jelasnya.
Lebih lanjut Niko menuturkan, pada tanggal 6 Mei 2024 tergugat kembali melayangkan somasi melalui kuasanya kepada penggugat I dan penggugat II yang pada pokoknya meminta laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan bulan berjalan tahun 2024 dan Penyelenggaraan RUPS Tahunan PT Nata Karya Mediatama tahun buku 2023.
"Dan pada tanggal 27 Mei 2024 Tergugat I telah melayangkan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kepada Para Pemegang saham Perseroan dan pelaksanaanya pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024," jelasnya.
Ia menegaskan, pada tanggal 16 Juli 2024 klien nya terkejut saat memperoleh Data Perseroan PT Nata Karya Mediatama mengeluarkan akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Tri Subiyanto, S.H., M.KN yang pada pokoknya telah memberhentikan Budi Karya selaku Direktur Utama dan Cahyo Arif Nugroho selaku Direktur PT. Nata Karya Mediatama.
"Bahwa berdasarkan Akta RUPSLB PT Nata Karya Mediatama No.6 tanggal 5 Juli 2024 Nomor SP Anggaran AHU-AH.01.03-0169056 dan Nomor SP Data Perseroan AH-AH.01.09-0222962 yang dibuat dihadapan notaris tersebut diduga sarat dengan Ilegal. Pasalnya tidak melibatkan dirinya baik selaku Direktur Utama dan Direktur di PT tersebut," tutupnya.
Sementara saat wartawan menghubungi via WA kepada Doddy Efendy yang juga menjabat sebagai Dirut PDAM TB, Jumat tanggal 8/11/24. Menanyakan dugaan permasalahan tersebut, belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.Jhn
















