- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
Galian Kabel di Jalan M. Toha Diduga Langgar Aturan, Aktivis Sekaligus Warga Hentikan Pekerjaan di Tempat

Keterangan Gambar : Galian kabel di jalan M.Toha Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Aktivitas penggalian kabel internet di sepanjang Jalan M. Toha, Kota Tangerang, memantik kemarahan warga. Proyek yang semestinya dijalankan secara profesional justru dinilai semrawut, melanggar aturan teknis, dan merugikan masyarakat sekitar.
Rendi Syahputra, seorang aktivis sosial yang juga merupakan warga di sekitar lokasi, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti persoalan ini.
Ia menyebut penggalian dilakukan dengan metode open cut tanpa pengawasan dari konsultan atau pihak teknis yang berwenang.
Baca Lainnya :
- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
“Ini jelas melanggar rekomendasi teknis dari Dinas PUPR. Harusnya galian dilakukan dengan metode boring, bukan terbuka begini. Kedalamannya pun tidak sesuai, dan tidak ada satu pun konsultan di lokasi,” ujar Rendi saat ditemui, Selasa (9/9/2025).
Melihat langsung pelanggaran di depan mata, Rendi mengambil inisiatif menghentikan pekerjaan di lokasi. Ia meminta para pekerja untuk menghentikan galian dan meninggalkan area galian demi keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Namun, ironisnya, tak lama setelah ia meninggalkan lokasi, aktivitas penggalian kembali berjalan seperti semula.
“Saya sempat hentikan pekerjaan itu. Tapi saat saya tinggal, mereka lanjut lagi, seperti tak terjadi apa-apa. Ini bukti lemahnya pengawasan dari Pemkot,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran tidak hanya terkait metode kerja. Rendi juga menyoroti dampak langsung ke warga. Beberapa titik galian melintasi akses masuk ke rumah atau lokasi usaha warga tanpa pemberitahuan, tanpa jembatan darurat, sehingga mengganggu mobilitas penghuni.
Ia mendesak Pemkot Tangerang untuk segera mengevaluasi proyek tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap provider yang melanggar.
Menurutnya, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek publik di Kota Tangerang.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak bisa diawasi, lebih baik izinnya dicabut,” tutupnya.(**)

.jpg)

.jpg)





.jpg)






