Fraksi GPN Desak Eksekutif Segera Terbitkan Perda Tentang CSR di Kabupaten Blitar

By Sigit 18 Nov 2023, 08:53:13 WIB Jawa Timur
Fraksi GPN Desak Eksekutif Segera Terbitkan Perda Tentang CSR di Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Sugianto Ketua Komisi III dan juga selaku Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masalah krusial hubungan antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan bantuan wajib bagi masyarakat terdampak belum sepenuhnya diperhatikan, pasalnya Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar secara esklusif belum menerbitkan Perda yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal CSR merupakan program yang berkaitan erat tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kepada stake holders dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk masyarakat.


Kegiatan CSR ini bisa mencakup banyak bidang, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Sugianto Ketua Komisi III dan juga selaku Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Lainnya :

Disampaikan oleh Sugianto, bahwa Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F–GPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengusulkan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR di Kabupaten Blitar.  

"Kami sebenarnya telah menyampaikan usulan tentang terbitnya Perda CSR di Kabupaten Blitar dalam forum dengar pendapat, Fraksi GPN pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas Ranperda APBD tahun anggaran 2024,"ungkap Sugianto.

Sugianto yang juga dari partai Gerakan Indonesia Raya ini lebih lenjut menyebutkan setelah adanya Perda tersebut dapat digunakan sebagai pedoman yang jelas bagi perusahaan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta pihak-pihak pengampu kepentingan yang melindungi hak masyarakat.

"Untuk itu Fraksi GPN mendesak Eksekutif agar segera menerbitkanPerda tentang CSR, sehingga Perda tersebut tentunya dapat digunakan sebagai acuan perusahaan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan," tuturnya.

Sugianto menjelaskan, dengan adanya Perda CSR, diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat sekitar maupun masyarakat pada umumnya.


"Dengan adanya Perda CSR, dapat meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat sekitar maupun masyarakat secara luas," tegas, Sugianto.

Pihaknya juga meyakini jika usulan terbitnya Perda mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) itu benar-benar ada respon, maka tentunya akan bisa menuai manfaat yang sangat besar bagi perusahaan-perusahaan maupun masyarakat di Kabupaten Blitar.

"Dengan diterbitkanya Perda tersebut saya berkeyakinan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR mendapat tanggapan positif semua pihak karena asas manfaat yang besar bagi perusahaan maupun masyarakat terwujud,"pungkasnya. ** (adv/za/mp)




  • Tak Ada Kata Lain Gerindra Kabupaten Blitar Siapkan Barisan Menangkan Khofifah-Emil Pilgub Jatim 2024

    🕔17:07:58, 11 Sep 2024
  • Breaking News ; Hembusan Suhu Panas Politik Diduga Ada Mantan Asisten Stafsus Jokowi Bermain Rekom Pilkada Blitar 2024

    🕔20:46:52, 08 Sep 2024
  • Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Serta Ketahanan Pangan Kepala Desa Pasirharjo Talun Bagikan Benih Padi Unggul ke 5 Gapoktan

    🕔20:49:56, 08 Sep 2024
  • Kelompok Peternak Kambing Jaya Darma Sumberurip Doko Dapat 75 Keluarga Pra sejahtera, GTT, PTT dari Baznas Jatim dan Kabupaten Blitar

    🕔20:23:05, 04 Sep 2024
  • Baznas Kabupaten Blitar Dinamika Membangun dan Mensejahterakan Umat Semakin Sejahtera apa Pesan Bupati Blitar

    🕔15:01:51, 03 Sep 2024