- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
- Bupati Shalahuddin Siapkan Penguatan Sektor Pariwisata Barito Utara
- Bupati Shalahuddin Dorong Penguatan PAD untuk Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Kapolda PMJ Komjen Asep Edi Suheri Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap anak tirinya berinisial SK (11).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, lalu segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Danramil Rajeg Pimpin Baksos Dan Komsos Jaga Jakarta On The Spot .
- Turun ke Wilayah Peringati Maulid, Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Majalengka bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Hal ini kini masih didalami oleh penyidik guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. ** (Agit)

.jpg)













