- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
Forwat Lapor Dewan Pers Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Forwat saat melakukan laporan ke Dewan Pers
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Persoalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang disinyalir dilakukan oknum wartawan salahsatu media online terus bergulir. Forwat akhirnya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
Perwakilan Forwat, Johan Simijaya SH mengatakan, bahwa hari ini Forum Wartawan Tangerang telah melayangkan dan surat laporan ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik dan meminta rekomendasi atas opini yang dituduhkan dalam berita media online JawaraBanten.com yang diterbitkan pada 26 November 2022 lalu.
"Hari ini, Forum Wartawan Tangerang telah melaporkan ke Dewan Pers atas pencemaran nama baik. Surat tersebut saya serahkan langsung ke Dewan Pers dan ada tanda diterimanya," kata Johan setelah kepulangannya dari Dewan Pers kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (6/12/2022).
Baca Lainnya :
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- TMMD 130 Jadi Kado Istimewa HUT Kab Tangerang Ke-394.
- Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.
Johan berharap, surat yang disampaikan kepada Dewan Pers dapat segera ditindaklanjuti dan akan dijadikan pertimbangan bagi kepolisian untuk mengambil langkah yang dinilai tepat.
"Kalau kami menduga apa yang ditulis sudah jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik, kami berharap Dewan Pers juga sependapat agar polisi dapat mengambil langkah yang tepat," ujar Johan yang juga menjabat sebagai Koordinator Forwat Wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, langkah langkah yang diambil Forwat diharapkan dapat menjadikan edukasi dan pemicu bagi wartawan yang ada di Tangerang Raya untuk mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.
"Kita menilai berita yang disebarkan oleh oknum wartawan ini sesat dengan menuduh langsung, tendensius dan bukan berdasarkan fakta di lapangan, akan tetapi opini dari oknum jurnalis tersebut," ujarnya.
Sementara Astrid dari bagian pengaduan Dewan Pers mengatakan surat aduan yang dilayangkan kepada Dewan Pers akan dikaji oleh staf ahli, terkait berita yang diadukan Forwat.
"Nanti kami akan infokan melalui WA hasil dari kajian Dewan Pers seperti apa," pungkasnya.Jhn

.jpg)













