- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
Festival Patrol Sahur II HUT Kota Blitar ke 118, Gempur Rokok Ilegal Wujudkan Kota Blitar Keren

Keterangan Gambar : Walikota Blitar, Drs Santoso Sosialisasi gempur rokok ilegal festival musik ronda sahur tahun 2024 di Kota Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Musik kentongan perpaduan alat musik moderen merupakan perpaduan yang sepadan, ulem mendayu, bunyi musik ini sangat identik sebagai penggugah sahur bagi umat Islam di bulan Ramadhan.
Hal ini yang disampaikan Walikota Blitar Drs. Santoso saat membuka acara festival musik sahur dihalaman kantor Satpol PP jalan Mastrib 83 Kota Blitar Jum'at (22/03/2024).
Festival diikuti oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 21 Kelurahan berlangsung hingga Sabtu (23/03/2024)
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Festival ronda sahur juga juga dilakukan sosialisasi gempur rokok ilegal festival musik ronda sahur tahun 2024, seperti disampaikan oleh Kasatol PP adalah "Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Blitar ke 118, Hut Satpol PP ke 74, Linmas ke 62 dan Hut Damkar ke 105 harus tetap dijaga kelestariannya, karena ronda penggugah sahur identik dengan kerukunan," ungkap Santoso.

Pesan Walikota Blitar kepada peserta dan masyarakat Kota Blitar, " musik ronda menggunakan kentonga adalah sebuah kesenian tradisional yang melegenda adalah warisan nenek moyang kita yang dilakukan bersama sama," tuturnya.
Ronda sahur musik ronda perpaduan antara alat musik konvensional dan tradisional menunjukan ke khasan, maka perpaduan yang di aransmen oleh pakar seni akan mampu menunjukan irama yang indah merdu di dengarkan, sebagai sarana pengguggah sahur yang mendayu, merdu dan tidak mengganggu.
"Festival ini betul betul menjadi tradisi rutin, dan kalau bisa dilaksanakan pada malam sabtu malam minggu, sehingga dapat dinimati masyarakat," imbuhnya.
Dilain sisi Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy mengatakan, festival ronda sahur dalam rangka Hari Jadi ke 118 Kota Blitar, menyambut bulan Ramadhan 1445 H, Harlah Satpot PP Satlinmas Damkar. Sangat diharapkan upaya ini sebagai bentuk memerangi rokok ilegal, ronda juga untuk cegah kriminalitas dalam puasa dan menjelang lebaran,"ungkapnya.
Saat itu juga turut memberikan sosialisasi rokok ilegal oleh Wahbul Mubarok dari bea cukai Blitar untuk mewujudkan kota Blitar Unggul, Makmur dan Bermartabat bebas dari peredaran rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.

"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya. ** (adv/kmf/za/mp)











.jpg)




