- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolda Metro Jaya Hadirkan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah
- Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I
- Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung PBG

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai. Bahkan inovasi ini berhasil diterbitkan sekitar 4 jam saja pada kunjungan Mendagri RI kemarin.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, mewakili DPRD Kota Tangerang sangat mengapresiasi terobosan 2025 Pemkot Tangerang dalam kemudahan layanan PBG ini.
“Semoga, 4 jam atau 10 jam yang dipaparkan ke Kemendagri RI kemarin dapat berlangsung secara realisasi nyata secara terus menerus ke masyarakat,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ramadhan Momentum Memperbaiki Diri, Hj Nety Herawati Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Jaga Kesehatan
- RPJMD Barito Utara Dibahas, Fraksi Aspirasi Rakyat Soroti Pentingnya Penyesuaian Kebijakan Nasional
- PKB Usulkan Penguatan Peran Keagamaan dalam RPJMD Barito Utara 2025–2029
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
Rusdi yang turut hadir melihat langsung proses perizinan PBG yang ada secara realtime dan benar hanya 10 jam atau di bawahnya. Ia mendorong, masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan ini dengan baik. Sehingga, kepatuhan masyarakat dalam kepemilikan PBG di Kota Tangerang dapat meningkat.
“Karena memang, layanan PBG 10 Jam di Kota Tangerang ini baru dalam kategori perorangan belum perusahaan atau pengembang. Namun, ini bisa menjadi percontohan atau direplikasi untuk pemanfaatannya lebih luas lagi,” ungkap Rusdi.
Rusdi mengatakan, keberhasilan inovasi PBG 10 Jam ini harus disuport atau didorong bukan hanya sekadar percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia. Namun, mendorong masyarakat sebagai target pengguna untuk segera menggunakannya.
“Sehingga, inovasi yang dihadirkan benar-benar dapat segera dimanfaatkan sebagaimana yang diinginkan Pemkot Tangerang. Yakni, pelayanan yang memudahkan, mempercepat dan murah,” paparnya.
“Bagaimana tidak lebih murah, karena Pemkot Tangerang juga sudah mendesain prototipenya. Maka, masyarakat tak perlu pakai jasa konsultan lagi,” tambahnya.(**)

















