DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga

By Johan MP 19 Nov 2024, 16:41:15 WIB Jawa Barat
DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor- DPRD Kota Bogor melalui komisi - komisi, melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan sosialisasi ini digelar oleh komisi - komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.

"Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat," ujar Anna, Selasa (19/11/2024).

Baca Lainnya :

Anna mengungkapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara. 

Penyusunan Raperda P4GN dijelaskan oleh Anna mengacu kepada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sehingga, Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor.

“Sehingga DPRD Kota Bogor menilai perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan. Dari Raperda ini juga kami berharap bisa mendorong dilahirkannya BNN Kota Bogor. Karena selama ini kita masih bergabung dengan BNN Kabupaten Bogor,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna mengatakan didalam Pasal 3 Raperda P4GN Pemkot Bogor memiliki tiga tugas, yakni memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dan memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Sehingga kehadiran Raperda P4GN ini memiliki ruang lingkup yang mengatur pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, pra sarana, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan lainnya.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Anna.(**)




  • Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027

    🕔13:34:13, 18 Jan 2025
  • KPU Majalengka Berikan Apresiasi Sukses Pemilu 2024 Gelar Media Gethering dengan Insan Media

    🕔17:46:59, 17 Jan 2025
  • PB Evander Badminton Club Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua PBSI Majalengka

    🕔15:20:16, 04 Jan 2025
  • Diskominfo Majalengka Ngariung Bareng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

    🕔10:36:24, 13 Des 2024
  • Wamen P2MI Christina: Jadi Pekerja Migran Indonesia Adalah Langkah Awal

    🕔10:43:09, 28 Nov 2024