- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Bersama Eksekutif Ketua DPRD Kabupaten Blitar bertempat ruang graha paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senib ( 16/06/26 ) menggelar Rapat Paripurna membahas agenda tentang penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/127/409.6.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, mengenai penyampaian dokumen Ranperda dan Ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 beserta lampirannya.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.
Baca Lainnya :
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
"Penyampaian Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bupati Rijanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 memuat informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI.

Pemerintah Kabupaten Blitar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh jajaran pemerintah daerah. Untuk itu, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini,” ungkap Bupati.
Bupati Rijanto berharap, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. ** ( za/mp)














