Breaking News
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
- Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja.
- Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat.
- Waspada Bencana Hidrometeorologi, Sachrudin Minta Aparat Wilayah Lebih Sigap.
- Maulid Nabi Jadi Momentum Sinergi Ulama dan Umaro, Sachrudin: Bangun Kota dengan Kepedulian.
- Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas 2026, Bupati Tangerang Tandaskan Keselamatan Transportasi Bukan Sekadar Formalitas.
DPRD Barsel Minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Persiapkan Tahapan Pilkades Serenta

MEGAPOLITANPOS.COM ( Barito Selatan) - Rapat Dengar Pendapat ( RDP) gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) baru saja digelar di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten setempat. Ketua DPRD Barsel Ir.HM.Farid Yusran MM. mengatakan bahwa dari pemaparan pihak eksekutif daerah setempat dalam RDP tadi, ternyata masih banyak hal yang perlu direview terkait pelaksanaan pemilihan kepala Desa (pilkades) serentak yang akan diselenggarakan Rabu (18/5/2022). Mengingat pelaksanaan tersebut ada beberapa tahapan dan tahap pertama sudah kita lalui kemarin, kemudian kini lanjut tahap kedua. Makanya tadi kita minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) agar melakukan inventarisasi kembali kegiatan apa saja yang wajib dilaksanakan, serta mereview kembali kegiatan-kegiatan sehubungan dengan Pilkades ini dan meminta kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan-permasalahan dalam pilkades serentak tersebut. Dan lanjut lagi saat inikan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai. Sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. Ia mencontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon, hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjutnya, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terekomendasinya anggaran. “Karena itu, kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu, dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” fungkasnya. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan. (Ades/Red/MP)


.jpg)













