Breaking News
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
DPRD Barsel Minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Persiapkan Tahapan Pilkades Serenta

MEGAPOLITANPOS.COM ( Barito Selatan) - Rapat Dengar Pendapat ( RDP) gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) baru saja digelar di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten setempat. Ketua DPRD Barsel Ir.HM.Farid Yusran MM. mengatakan bahwa dari pemaparan pihak eksekutif daerah setempat dalam RDP tadi, ternyata masih banyak hal yang perlu direview terkait pelaksanaan pemilihan kepala Desa (pilkades) serentak yang akan diselenggarakan Rabu (18/5/2022). Mengingat pelaksanaan tersebut ada beberapa tahapan dan tahap pertama sudah kita lalui kemarin, kemudian kini lanjut tahap kedua. Makanya tadi kita minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) agar melakukan inventarisasi kembali kegiatan apa saja yang wajib dilaksanakan, serta mereview kembali kegiatan-kegiatan sehubungan dengan Pilkades ini dan meminta kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan-permasalahan dalam pilkades serentak tersebut. Dan lanjut lagi saat inikan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai. Sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. Ia mencontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon, hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjutnya, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terekomendasinya anggaran. “Karena itu, kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu, dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” fungkasnya. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan. (Ades/Red/MP)

















