- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
DPR RI Dorong OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Keterangan Gambar : Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati
Megapolitanpos.com, Jakarta- Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati,mencermati paparan dari ketua OJK terkait Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah.
“Karena pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah ini merupakan amanat undang-undang, maka OJK harus mengimplementasikannya,” ujar Anis, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama dengan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (25/5/2023) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tentang Road Map dan Anggaran OJK tahun 2023. Dalam rapat ini, anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, turut hadir dan memberikan catatannya.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu. Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, undang-undang menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan.
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE
“Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun roadmapnya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI," kata Anis.
Anis menambahkan, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah.
Lebih jauh Anis mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank. “Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” tutup Anis.(ASl/Red/MP).





.jpg)











