- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
DPR RI Dorong OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Keterangan Gambar : Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati
Megapolitanpos.com, Jakarta- Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati,mencermati paparan dari ketua OJK terkait Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah.
“Karena pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah ini merupakan amanat undang-undang, maka OJK harus mengimplementasikannya,” ujar Anis, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama dengan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (25/5/2023) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tentang Road Map dan Anggaran OJK tahun 2023. Dalam rapat ini, anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, turut hadir dan memberikan catatannya.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu. Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, undang-undang menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan.
Baca Lainnya :
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Kepala BGN Baru Lebih Masifkan Program MBG
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
“Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun roadmapnya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI," kata Anis.
Anis menambahkan, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah.
Lebih jauh Anis mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank. “Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” tutup Anis.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)













