- Diduga Gegara Kekerasan Psikis dan Fitnah Oknum Guru SMP Negeri Blitar Dilaporkan ke Polres Blitar.
- Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa.
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto Dorong Kualitas Pekerjaan Proyek Perbaikan Jalan.
- Toko Kosmetik Diduga Jadi ‘Markas’ Peredaran Pil Koplo, Ada Dugaan Bekingan Mafia?
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Bagus Triyanto Dorong Kualitas Pekerjaan Proyek Perbaikan Jalan
- LPDB Koperasi Siapkan SOP Baru untuk Perkuat Pengelolaan Dana Bergulir
- Hadapi Musim Kemarau, MUI Depok Terbitkan Imbauan Salat Istisqa
- Cek Pelebaran Jalan Bersama Bupati, Wabup Felix Tekankan Koordinasi dan Kualitas Pekerjaan
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Bupati Shalahuddin Serap Aspirasi Lahei Barat, Air Bersih hingga Ambulans Air Jadi Perhatian
Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional menjadi landasan strategis dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, berkelanjutan, serta mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, berbagai program pengembangan kewirausahaan selama ini telah dijalankan oleh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan secara parsial sehingga diperlukan arah kebijakan nasional yang mampu menyinergikan langkah seluruh pemangku kepentingan.
"Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia," ujar Riza di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Lainnya :
- KKN Unma Bongkar Jalan Baru UMKM Mekarjaya Merebut Pasar Digital
- Wamen UMKM Helvi Moraza Ungkap 3 Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global
- Kementerian UMKM Dorong Pengusaha Perkuat Fundamental Sebelum Menembus Pasar Ekspor
- Tan Ngi Hing : Bazar Merdeka Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM RW 14 Karangtengah
- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
Menurutnya, pembangunan kewirausahaan tidak lagi dipandang semata sebagai upaya meningkatkan jumlah wirausaha, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri nasional.
Peta jalan kewirausahaan hingga 2045
Riza menjelaskan, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menetapkan Peta Jalan Kewirausahaan Nasional (PKN) hingga 2045 sebagai arah pengembangan kewirausahaan Indonesia. Peta jalan tersebut dibagi dalam empat tahap, yakni:
- Penguatan Kewirausahaan (2025–2029)
- Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034)
- Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039)
- Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045)
Setiap tahapan memiliki fokus berbeda, mulai dari penguatan regulasi dan ekosistem, mendorong wirausaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui peta jalan tersebut, rasio kewirausahaan nasional ditargetkan meningkat secara bertahap dari 3,6 persen pada 2029 menjadi 8 persen pada 2045.
"Target rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045 bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," kata Riza.
Perubahan paradigma pengembangan kewirausahaan
Riza menekankan, Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
Menurutnya, ekosistem kewirausahaan harus mampu menghadirkan kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar.
"Seluruh aspek tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai kebutuhan dan tahapan usahanya.
Perpres ini juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yaitu wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Riza menambahkan, penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa.
"Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.(AS/MP).
















