- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 1 WNA asal Iran dan Sita 264 Kg Sabu Cair

Keterangan Gambar : Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat menunjukkan barang bukti 264 Kg Sabu Cair yang telah disita.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 tersangka warga negara Iran (33), terkait narkotika jenis sabu cair 264,73 kilogram atau 750 kilogram bentuk kristal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut.
"Kemudian Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Baca Lainnya :
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
Kemudian, lanjut Mukti, petugas melakukan pencarian posisi target yang diduga sebagai kurir. Pada 2 Mei 2023 petugas melakukan pengejaran terhadap WNA asal Iran.
"Tim melihat dan mencurigai 1 unit speedboat warna putih di pinggir pantai dan 1 unit kapal nelayan yang sedang bergerak menuju laut di wilayah pelabuhan Tinjil teluk Banten," kata Mukti.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen yang berisi sabu cair dan 1 tersangka WNA Iran.
"Untuk mengelabui petugas penyelundupan sabu cair sebanyak 264,73 kilogram dan apabila dimasak menghasilkan 750 kilogram sabu kristal, dicampur dengan bensin di atas jerigen," terang Mukti.
Barang bukti yang di sita 5 jerigen plastik berisi sabu cair, 1 speed boat warna putih, 1 kapal nelayan, 1 tas warna hitam, 3 handphone, 1 HP satelit, 1 power bank, 1 GPS tangan, 1 senter, dan 2 ATM.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.
Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(*)





.jpg)



.jpg)






