Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 1 WNA asal Iran dan Sita 264 Kg Sabu Cair

By Anton 11 Mei 2023, 18:09:37 WIB Megapolitan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 1 WNA asal Iran dan Sita 264 Kg Sabu Cair

Keterangan Gambar : Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat menunjukkan barang bukti 264 Kg Sabu Cair yang telah disita.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 tersangka warga negara Iran (33), terkait narkotika jenis sabu cair 264,73 kilogram atau 750 kilogram bentuk kristal. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa  menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut. 

"Kemudian Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023). 

Baca Lainnya :

Kemudian, lanjut Mukti, petugas melakukan pencarian posisi target yang diduga sebagai kurir. Pada 2 Mei 2023 petugas melakukan pengejaran terhadap WNA asal Iran. 

"Tim melihat dan mencurigai 1 unit speedboat warna putih di pinggir pantai dan 1 unit kapal nelayan yang sedang bergerak menuju laut di wilayah pelabuhan Tinjil teluk Banten," kata Mukti. 

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen yang berisi sabu cair dan 1 tersangka WNA Iran. 

"Untuk mengelabui petugas penyelundupan sabu cair sebanyak 264,73 kilogram dan apabila dimasak menghasilkan 750 kilogram sabu kristal, dicampur dengan bensin di atas jerigen," terang Mukti. 


Barang bukti yang di sita 5 jerigen plastik berisi sabu cair, 1 speed boat warna putih, 1 kapal nelayan, 1 tas warna hitam, 3 handphone, 1 HP satelit, 1 power bank, 1 GPS tangan, 1 senter, dan 2 ATM. 


Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati. 

Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.(*)




  • Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung

    🕔00:23:42, 23 Jun 2026
  • KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan

    🕔16:19:32, 20 Jun 2026
  • Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah

    🕔23:08:42, 19 Jun 2026
  • PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status

    🕔11:56:04, 08 Jun 2026
  • Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri

    🕔20:06:29, 08 Jun 2026