- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers ungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi di Jadetabek
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Kasus pidana terkait metrologi legal yang dibongkar oleh Subdit III Sumdaling dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022 itu, berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang pelaku sebagai tersangka.
"Dari pengungkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jum'at (2/9/2022).
16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL.
Baca Lainnya :
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
"Mereka ini adalah pemilik dan penyuntik atau dokter, serta karyawan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian dari laporan itu, lanjut Zulpan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan dan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi. Penemuan gudang atau lokasi praktik ilegal itu diantaranya di wilayah sekitar Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ditambahkan Zulpan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.
"Memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas yang non subsidi ukuran 12 kg," tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kg, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” beber Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.


.jpg)













