- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers ungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi di Jadetabek
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Kasus pidana terkait metrologi legal yang dibongkar oleh Subdit III Sumdaling dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022 itu, berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang pelaku sebagai tersangka.
"Dari pengungkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jum'at (2/9/2022).
16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL.
Baca Lainnya :
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
"Mereka ini adalah pemilik dan penyuntik atau dokter, serta karyawan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian dari laporan itu, lanjut Zulpan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan dan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi. Penemuan gudang atau lokasi praktik ilegal itu diantaranya di wilayah sekitar Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ditambahkan Zulpan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.
"Memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas yang non subsidi ukuran 12 kg," tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kg, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” beber Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

















