- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers ungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi di Jadetabek
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Kasus pidana terkait metrologi legal yang dibongkar oleh Subdit III Sumdaling dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022 itu, berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang pelaku sebagai tersangka.
"Dari pengungkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jum'at (2/9/2022).
16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL.
Baca Lainnya :
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
"Mereka ini adalah pemilik dan penyuntik atau dokter, serta karyawan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian dari laporan itu, lanjut Zulpan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan dan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi. Penemuan gudang atau lokasi praktik ilegal itu diantaranya di wilayah sekitar Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ditambahkan Zulpan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.
"Memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas yang non subsidi ukuran 12 kg," tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kg, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” beber Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
















