- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Diduga Bangun Drainase Asal Jadi, Aktivis Minta Dinas PUPR Blacklist Pelaksana

Keterangan Gambar : Aktivis Lingkungan Ade Yunus
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Aktivis Lingkungan soroti pembangunan saluran drainase lingkungan senilai Setengah Miliar di Jalan Kampung Kelapa Indah di RW 03 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang tak kunjung disidak Walikota Tangerang. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memblacklist pelaksana PT. Alina Utama Karya yang pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu disampaikan Aktivis Lingkungan, Ade Yunus yang dikenal kritis yang kerap mengevaluasi kajian persoalan banjir dan sangat concern genangan ini, ia meminta Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang tidak bungkam memberikan keterangan atau alasan apapun dalam hal pengawasan proyek kepada wartawan dan jajarannya tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
"Banjir dan genangan bukan setahun dua tahun, sudah lama kita saksikan, masa kita tidak belajar, bahwa persoalan genangan salah satunya adalah pada saluran drainase yang dikerjakan secara asal-asalan, jadi mestinya pengawasannya lebih ketat bukan justru malah longgar," ungkap Ade kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
Menurutnya, melihat dari banyaknya genangan di wilayah Kota Tangerang dan banjir akhir-akhir ini mestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bisa belajar bahwa salah satu penyebabnya adalah Persoalan drainase yang dikerjakan secara asal-asalan.
"Porprov jangan jadi alasan, sudah ada panitianya, pengawasan ketat harus dilakukan dalam pekerjaan drainase, persoalan banjir dan genangan itu harus diurut dari hulunya, mulai dari perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan proyek drainase. Kalau pengawasan dan pekerjaan seperti ini, maka wajar saja banyak genangan akibat pekerjaan drainase yang asal-asalan," sindir Aktivis Lingkungan yang familiar disapa Kang Ade.
Untuk itu, Kang Ade meminta kepada Dinas PUPR Kota tangerang untuk segera mengambil langkah tegas ,menegur pengawas dan pelaksana proyek yang mengerjakan Drainase tersebut, bahkan bila perlu pelaksana diblacklist.
"Sekali lagi jangan main-main dengan pekerjaan drainase, ini tentang mencegah genangan yang berpotensi banjir, kalau justru menimbulkan genangan, semua pihak harus bertanggung jawab dan jelas berpotensi jadi temuan inspektorat dan BPK, ini duit rakyat dan bukan nilai yang kecil, jangan main-main," tegas Pria Berkacamata.
Bila dikemudian hari tidak ada perbaikan dan melanjutkan pekerjaan drainase asal-asalan, kata Kang Ade, berpotensi terjadi kerugian negara dan pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kalau merugikan negara, jelas Kita laporkan," pungkasnya.(**)
















