- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Dewan Pers: Ada Pelanggaran Etik dalam Pemberitaan Sengketa dengan Menteri Pertanian

Keterangan Gambar : poto.istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa salah satu media nasional terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (19/11/2025) sebagai tindak lanjut atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers serta putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025.
Putusan sela PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan bahwa sengketa antara Menteri Pertanian dan media tersebut harus dikembalikan ke mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pemberitaan.
Melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik
Baca Lainnya :
Sengketa bermula dari laporan staf Kementerian Pertanian terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak terverifikasi, dan tidak memenuhi standar profesionalisme jurnalistik. Dalam PPR, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik — pasal yang mengatur kewajiban akurasi, keberimbangan, serta itikad baik dalam praktik jurnalistik.
“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.
Isu Beras dan Konten Visual Dipersoalkan
Salah satu materi yang menjadi pokok pengaduan adalah pemberitaan mengenai isu “poles-poles beras busuk”. Dalam laporan itu, media menggambarkan seolah ada praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementan. Pihak kementerian menilai informasi tersebut tidak akurat serta tidak diverifikasi dengan memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.
Selain itu, Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis yang dianggap menyajikan data secara tidak proporsional dan bernarasi negatif. Konten tersebut dinilai merugikan perasaan 160 juta petani Indonesia yang bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian produksi beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi.
Distorsi informasi secara visual inilah yang kemudian ikut dipertimbangkan dalam PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025 dan menjadi dasar penetapan adanya pelanggaran kode etik.
Dewan Pers Siap Lanjutkan Proses Penyelesaian Sengketa
Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa ini secara profesional dan independen. Keseluruhan rangkaian temuan, baik terkait laporan tertulis maupun konten visual, memperkuat dasar pengaduan Menteri Pertanian dan menjadi fondasi penilaian Dewan Pers bahwa telah terjadi pelanggaran etik jurnalistik oleh media bersangkutan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















