Curi Motor Milik Teman Anaknya Alasan Kepepet Bayar Hutang, Pelaku ditangkap Polsek Srengat

By Sigit 18 Jan 2024, 10:18:36 WIB Jawa Timur
Curi Motor Milik Teman Anaknya Alasan Kepepet Bayar Hutang, Pelaku ditangkap Polsek Srengat

Keterangan Gambar : Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus Curanmor dan mengamankan pelaku yaitu pria S (50) warga kendalrejo Srengat Kabupaten Blitar.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus Curanmor dan mengamankan pelaku yaitu pria S (50) warga kendalrejo Srengat Kabupaten Blitar.

Pelaku S(50) diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik SV (20), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. SV diketahui merupakan teman dari anak pelaku.

Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin (1/1/2024) tengah malam saat korban, Steviani, mampir ke rumah pelaku setelah jalan bareng dengan temannya yang merupakan anak dari pelaku.

Baca Lainnya :

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar mengatakan pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya lalu menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar. 

“Sepeda motor korban diparkor didepan rumah dan tidak dikunci stang. Pelaku kemudian menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci ganda. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Iptu Sjamsul, Rabu (17/1/2024). 

Iptu Sjamsul mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Saat kejadian pelaku S dihubungi anaknya bahwa motor temannya telah hilang dan saat itu pelaku S menjanjikan akan membantu.

Beberapa hari kemudian Pelaku S menghubungi Steviani dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor. 

Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 10 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. Dari 10 juta permintaan pelaku akhirnya disepakati 7 juta.

“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya.

"Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya," tambah Iptu Sjamsul.

Karena Pelaku S ini mengejar terus untuk disiapkan, korban mulai curiga ada kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian.

Bermodal informasi tersebut, kata Iptu Sjamsul pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Srengat bersama tim Opsnal Polres Blitar Kota menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani.

Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh Polsek Srengat dan Tim Opsnal Polres Blitar Kota dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.

"Pelaku S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun,"pungkasnya. (za/mp)




  • Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.

    🕔10:02:09, 16 Des 2025
  • HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional

    🕔22:33:27, 13 Des 2025
  • Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

    🕔12:45:46, 11 Des 2025
  • Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam

    🕔18:34:08, 09 Des 2025
  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025