BP2MI Usul Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hongkong dan Singapura, Ini Besarannya

By Anton 06 Jul 2023, 22:14:52 WIB Nasional
BP2MI Usul Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hongkong dan Singapura, Ini Besarannya

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat memimpin konferensi pers Usulan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hongkong dan Singapura.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan kenaikan upah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Hongkong dan Singapura.

"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hongkong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Benny dalam konferensi pers Usulan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hongkong dan Singapura, di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Adapun alasan pihaknya mendorong kenaikan upah tersebut, dijelaskan Benny, selain pemerintah Singapura tidak mengatur besaran upah minimal untuk pekerja asing sektor domestik, selama enam tahun terakhir upah yang diterima PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura atau sekitar Rp 6 juta per bulan. Besaran upah itu berlaku sama baik bagi pekerja yang berpengalaman maupun baru.

Baca Lainnya :

"Dalam pelaksanaan pekerja asing di Singapura, pemerintah di sana tidak mengatur besarnya upah minimal untuk pekerja asing sektor domestik di negaranya. Besaran upah ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," terang Benny.

"Selama enam tahun terakhir ini gaji atau upah pekerja asing sektor domestik 550 dolar Singapura dan itu berlaku sama baik mempunyai pengalaman atau tidak," bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Benny, BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema besaran upah.

"Sehingga kita mengusulkan terkait pembeda dan kenaikan. Kenaikan bagi yang (PMI) baru atau belum punya pengalaman, dari 550 menjadi 750 dolar Singapura, kenaikan sekitar 200 dolar Singapura. Bagi pekerja yang sudah berpengalaman atau perpanjangan kontrak dari 550 menjadi 9 ratus dolar Singapura, artinya kenaikannya kurang lebih 350 dolar Singapura," rinci Benny.

Selanjutnya untuk PMI yang ada di Hongkong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar Hongkong atau sekitar Rp 9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar Hongkong.

Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hongkong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar Hongkong (Rp 10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar Hongkong.

"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6 ribu dolar Hongkong ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar Hongkong," ujar Benny.

Benny mengatakan usulan kenaikan upah bagi PMI tetap menghormati peraturan pihak terkait dari Hongkong dan Singapura. Ia pun menyakini dengan naiknya standar upah di Hongkong bagi PMI dengan berbasis kompetensi atau kemampuan akan segera diikuti oleh pemerintah negara lain yang juga menempatkan pekerjanya ke Hongkong.

"Guna merealisasikan usulan ini, kami BP2MI akan terus secara intensif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Hongkong dan Singapura," tuntas Benny.(*)




  • PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026

    🕔18:13:59, 28 Mei 2026
  • PRSI Bersama PT Handal Yesindo Sejahtera Hadirkan Edukasi Robot Industri di Sekolah

    🕔22:23:17, 27 Mei 2026
  • Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani

    🕔12:28:14, 25 Mei 2026
  • Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial

    🕔20:53:42, 24 Mei 2026
  • Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026

    🕔21:01:45, 21 Mei 2026