- Gubernur Lemhanas : Peringati Hari Jadi Ke-60 Lemhanas RI Siap Cetak Kader Pemimpin Prifesional dan Handal
- Menteri UMKM: Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
- Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Desa Mekar Jaya
- Kekuatan Jaringan Luar Negeri Mudahkan Akses Perbankan bagi PMI, Tabungan Pekerja Migran di BNI Naik 19,5% per Maret 2025
- Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028
- 25 Tahun Berkarya, WALI Cari Jodoh Keliling Lima Negara Asia
- Ketum Porlasi Optimis Olahraga Layar Bisa Bawa Harum Nama Bangsa
- Melalui Entrepreneur Hub, Wamen UMKM Dorong Tumbuhnya Wirausaha Berbasis IPTEK
- Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes dan Kelurahan Merah Putih Murah
- Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
Bertemu Wantimpres, BP2MI Minta Pemerintah Keluarkan Kebijakan Khusus untuk Barang Kiriman Milik PMI yang Masih Tertahan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di tempat penampungan barang Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Permintaan itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam pertemuan dengan Wantimpres, ungkap Benny, pihaknya membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di tempat penampungan barang Bea Cukai di Semarang dan ternyata masih banyak barang milik pekerja migran Indonesia yang belum dikeluarkan.
Baca Lainnya :
- Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Desa Mekar Jaya
- Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025 - 2028
- ICMI Gelar Program Perayaan Idul Qurban 1446 H Serentak se-Indonesia
- BPDP Raih Penghargaan Mitra Utama APEKSI Atas Dedikasi Pembangunan UKM di Indonesia
- Walikota Blitar Mas Ibbin Berhasil Teken MOU Dengan Enam Daerah Dorong Kota Blitar Trade Center Jadi Penggerak Ekonomi Daerah Blitar
"Ini masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujar Benny seusai melepas pekerja migran Indonesia program Government to Government (G to G) Korea Selatan dan Jerman di eL Hotel, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kata Benny, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai. Hasilnya, dari 60 ribu barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.
"Berarti selisihnya 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," cetusnya.
Lanjut Benny mengungkapkan bahwa Wantimpres berencana mengundang berbagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor atau kiriman milik pekerja migran Indonesia.
Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (5/6/2024) Kepala BP2MI Benny Rhamdani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Semarang, Jawa Tengah.
Saat sidak Benny menangis, sambil menahan emosi dan kemarahan didepan tumpukan ribuan dus barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan di gudang penampungan barang Bea dan Cukai Semarang.
Benny bahkan kaget, saat sidak ke empat titik gudang penampungan barang di Semarang, dimana puluhan ribu dus barang milik PMI masih tertahan, terutama barang makanan yang telah kadaluwarsa dan pakaian yang telah rusak kualitasnya.
Benny menuturkan, situasi penumpukan barang milik Pekerja MIgran ini tidak jauh berbeda dibanding saat kunjungannya ke gudang penampungan pada awal April lalu.
"Pasca Revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor, tidak ada pergerakan signifikan keluarnya barang-barang Pekerja MIgran dari gudang-gudang Penampungan.
Dari hasil hasil sidak ditemukan sebanyak 34.219 dus Barang Kiriman Milik Pekerja Migran Indonesia tertahan di empat Gudang Penampungan barang di Semarang. Ke empat gudang tersebut yakni: Gudang PT. Trans Buana Logistik, dengan jumlah barang tertahan 4.620 dus; PT. Trans Marine dengan 5.671 dus, PT. MAJ Logistic dengan 15.757 dus, dan PT. Della Arka Mandiri dengan 8.231 dus barang tertahan," ungkap Benny seperti dilansir dari laman resmi BP2MI. ** (Anton)
