- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Benny Rhamdani: Jenis Visa yang Digunakan 148 PMI Asal NTB Tujuan Malaysia Tidak Sesuai UU 18/2017

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, jenis visa yang digunakan untuk ke negara penempatan dengan tujuan Malaysia oleh ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Dijelaskan Benny, berdasarkan aturan yang berlaku, jenis visa yang harus digunakan CPMI adalah visa kerja. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengizinkan dan melakukan proses pengiriman CPMI ke negara penempatan tanpa dokumen itu.
"UPT BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP (orientasi pra-pemberangkatan) dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," jelas Benny, di Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan. Sementara visa yang dimiliki oleh para pekerja tersebut yang diversifikasi UPT BP2MI di NTB bukan merupakan visa kerja.
BP2MI berpandangan hal itu bertentangan dengan aturan yang ada sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 calon PMI tersebut dan mengakibatkan penundaan keberangkatan.
"Pandangan kami tetap para PMI tersebut tidak bisa berangkat, karena visa yang digunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja,” tandasnya.
Benny menjelaskan langkah tersebut diambil belajar dari berbagai kasus maraknya penempatan PMI ilegal ke negara-negara lain dan menghindari agar tidak mendorong praktik PMI bekerja tanpa visa yang semestinya.
"Atas masalah yang sempat ramai di media bahwa BP2MI menunda, sama sekali tidak," lugas Benny menepis pemberitaan dari pihak-pihak yang menuding BP2MI menghambat pemberangkatan CPMI.
Sebelumnya Benny menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Pada Jum'at 27 Mei 2022, Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB menerima informasi dari Duta Besar RI untuk Malaysia, bapak Hermono, bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight," terang Benny.
"Dan ternyata (visa) yang dikeluarkan pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, tapi visa rujukan. Jadi orang-orang yang akan diberangkatkan kemarin itu dikasih visa rujukan oleh kedubes yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia,” tukasnya.


.jpg)














