- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- Babinsa Desa Cisoka Memantau Langsung Pendistribusian MBG
- Danramil 07/Pondok Aren Hadir di Peluncuran MBG Grab OVO Tangsel
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- Komsos Kunci Utama Sukses, Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Partai Masyumi Siapkan Penguatan Kader untuk Lolos Pemilu 2029
- Optimalkan Sektor Ketenagakerjaan Dana DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Ketrampilan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Kabupaten Blitar
- Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih
- Diduga Oknum Satpol PP Tangsel Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan, Forwat Bakal Lakukan Aksi
- Rayakan Mayday Secara Damai dan Kondusif, ASPEK Indonesia Desak Presiden & Ketua DPR Kubur Omni bus law Cipta Kerja
Batal Demi Hukum, PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin,(08/07).
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
- Gegara ditolak Kencan, Pria di Majalengka Nekad Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencurian
- 3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap
- Satu Desa Satu Polisi, Pemuda Warga Cicurug Majalengka Manfaatkan Lahan dengan Menanam Sayur dan Buah
- Ongroseno: Efek Domino dibalik Keputusan Bebasnya Pegi Setiawan, 7 Terpidana Berpotensi Bebas
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
" Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," katanya.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.(AS).
