- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
- Dewan Hasrat, Safari Ramadhan Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga Lahei
- Wujud Nyata Kedekatan Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat Safari Ramadhan di Bukit Sawit
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat telah mengamankan 3 (tiga) pelaku dan sejumlah barang bukti dugaan kejahatan pencurian kendaraan R4 lintas kabupaten. Warga dihimbau agar waspada saat memarkirkan kendaraan dimanapun.
AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkap bahwa ketiga pelaku inisial DS (38), TR (45) dan SA (53) diduga spesialis pencurian antar kabupaten. Kesemuanya adalah pria dan diketahui warga asal Kabupaten Indramayu.
"Aris Yanto atau korban warga.Blok Kliwon, RT 004/002, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka melaporkan bahwa pada waktu 05.30 WIB tanggal 23 Januari 2025 itu telah terjadi pencurian kendaraan R4 miliknya." ungkapnya, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka. Jumat, (14/02/2025)
Baca Lainnya :
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
Lanjutnya, hasil olah TKP juga menghimpun keterangan saksi dan pengembangan. Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyelidikan lebihlanjut.
"Kronologi penangkapan, 2 (dua) pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan 1 (satu) orang lagi ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Adapun barang bukti 1 unit kendaraan R4 merek Toyota New Avanza warna putih, obeng, besi kecil panjang 20 cm, dan 1 (satu) surat kendaraan atau STNK," jelasnya.
AKP Tito menambahkan, pelaku ini diketahui beraksi di antar wilayah kabupaten yakni Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Dari pengakuan pelaku, alat kejahatan yang digunakan manual dan terbilang cepat, hanya dalam hitungan sekira 5 menit dengan mematikan alarm, membuka panel aki, merusak pintu dan stir. Kendaraan pun berhasil dikendarai.
"Para pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363, maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Diakhir, ia menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dari aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan segera melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan sebagai langkah preventif atau pencegahan di wilayah setempat ** (Agit)

















