- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Bangunan Pabrik Karton Diduga Tidak Miliki Izin PBG Berdiri Kokoh. LSM Portas Geram, Penegak Perda Lambat

Keterangan Gambar : LSM Portas Geram
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Bangunan Pabrik Karton Diduga Tidak Miliki Izin PBG Berdiri Kokoh. LSM Portas Geram, Penegak Perda Lambat dalam tindakan tegas. Ia sangat menyayangi kinerja Satpol PP Kota Tangerang, tentang Bangunan Pabrik Karton. Di Kecamatan Batuceper. Tangerang, Banten. Selasa (02/01/2023).
Berdiri kokohnya bangunan pabrik karton tersebut. Diduga belum miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikerjakan oleh PT. Bentara Bangun Perkasa (PT. BBP, red), beralamat, Jalan Garuda, Nomor. 09, RT 06 RW 04, Kelurahan Batuceper, aktivitas pekerjaan tetap berjalan.

Baca Lainnya :
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas), Hilman Santosa, akhirnya angkat bicara. Ia sangat menyayangi kinerja Satpol PP Kota Tangerang, lambatnya dalam penindakan dan pengawasan sebagai penegak perda, katanya.
"Sudah jelas, bangunan tersebut belum miliki izin PBG. Ini temuan teman - teman Komunikasi Jurnalis Kompeten (KJK) sebagai kontrol sosial, bahkan sudah melalui tupoksinya untuk menanyakan pemberitaan. Bahkan KJK pun telah menyurati Satpol PP. Menurut informasinya pemilik bangunan Pabrik Karton pun telah disuratin dan diterima oleh pihak Owner PT. Bentara Bangun Perkasa. Teman - teman KJK hanya minta informasi, akan tetapi ketika di konfirmasi melalui WhatsApp. Akun milik Ketua KJK di Blokir oleh manajer PT BBP, ini bisa jadi mereka tidak mau bertemu dengan wartawan yang tergabung di KJK, lantaran merasa bersalah belum miliki izin PBG, akan tetapi aktivitas pekerjaan tetap berjalan, suatu pertanyaan kemana Penegak Perda?...," tutur Kang Ilman Kerap disapanya.

Kendati demikian. Ia akan bantu kawan - kawan KJK atas kajian Kontrol Sosialnya sebagai jurnalis. Kita akan menyurati Walikota Tangerang terkait kinerja ketegasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawas bangunan Pabrik Karton yang jelas belum miliki izin PBG, seharusnya di segel, di stop aktifitasnya oleh Satpol PP donk, ungkapnya.
"Semestinya, tanggap teman - teman Satpol PP Kota Tangerang dalam hal ini. Seperti adanya informasi dari rekan KJK, bahwa adanya Kajian, Kontrol Sosial, pemberitaan dan penemuan bangunan yang diduga tidak miliki izin PBG. Ini bisa saja menjadi penilaian kinerja baik yang membuat citra Satpol PP semakin bagus, padahal ini momen meraka, dengan tegas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, bahkan bisa membantu menghasilkan Pendapatan Kas Daerah," ucapnya.
Lanjutnya, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah, artinya bangunan yang belum miliki izin PBG harus ditindak tegas segel atau stop aktivitasnya bila perlu di gembok lokasinya,” pungkas Hilman dengan nada geram. (Red/KJK).
















