- Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal.
- Wujud Nyata Koramil, Ciptakan Situasi Wilayah Aman dan Kondusif
- Maryono Apresiasi Kontribusi Ormas dalam Menjaga Trantibum.
- 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.
- Kemenkop Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
- Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan
- Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Kawal Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 Secara Bertanggung Jawab
- Paripurna APBD Perubahan 2026, Pemkab Barito Utara Tekankan Anggaran Berorientasi Kepentingan Masyarakat
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
Banding PTDH Ditolak Polri, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.
Baca Lainnya :
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham
- Pegawai Pemkab Blitar Ini Punya Talenta Seni Lukis
Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi).
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding setelah dijatuhkan putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, Jum'at (26/8).
Diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik itu memutus dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at malam (26/9) lalu.
Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.


.jpg)












