- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
Banding PTDH Ditolak Polri, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.
Baca Lainnya :
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi).
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding setelah dijatuhkan putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, Jum'at (26/8).
Diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik itu memutus dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at malam (26/9) lalu.
Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

.jpg)















