Breaking News
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
Awal Ramadhan, dua Pengedar Narkotika Antar Kabupaten Keok di Pagar Alam
Jakarta Darurat Banjir

MEGAPOLITANPOS.COM: Pagar Alam - Satuan reserse (Satres) Narkotika Polres Pagar Alam Sumatera Selatan diawal bulan suci Ramadhan 1443 H berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu seberat 137.94 gram dari tangan Evandri bin Mahoni (44) dan 76,01 gram dari tangan Nastion bin Kunci ( 42) ditempat yang berbeda, namun pada waktu nyaris bersamaan, Minggu (3/4/22).
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui kasatres narkoba Iptu. Sutiyoso dalam siaran pers humas Polres PagarAlam, Senin (4/4/22) menjelaskan, tersangka Evandri bin Mahoni (44), warga Dusun IV, Kelurahan/Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibuat tak berkutik oleh petugas Satres Narkoba Polres Pagar Alam saat tengah menunggu pelanggannya di daerah persawahan Tanjung Cermin Keluran Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan sekira pukul 15.00 WIBB. Sementara Nastion bin Kunci (42) yang tercatat sebagai warga Jalan Perindustrian II Suka Damai Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang disergap petugas di Jambat Akar, Kelurahan Jangkar Mas Kecamatan Dempo Utara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Pagar Alam ini tidak lepas dari partisifasi dan peranserta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami", sampai kasat.
Masih menurut Sutiyoso,
penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transakasi narkoba di area persawahan Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Jambat Akar Kelurahan Jangkar Mas Kecamatan Dempo Utara.
Mendapat laporan berharga itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati nama Evandri dan Nastion yang sering melakukan transaksi narkoba di dua daerah tersebut.
Setelah data di lapangan dianggap akurat, polisi langsung menyusun strategi dan membagi tugas melakukan penangkapan terhadap Evandri dan Nastion yang sedang berada di lokasi masing-masing.
"Berkat rencana yang matang dan strategi yang tepat, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Evandri dan Nastion pada lokasi yang berbeda, namun pada waktu nyaris bersamaan", tutur Sutiyoso.
Ditambahkan kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dan yang lainnya telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyelidikkan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa keduanya merupakan satu komplotan jaringan pengedar narkotika antar kabupaten diwilayah Sumatera Selatan.
"Kedua tersangka yang menurut pengakuan merupakan komplotan satu jaringan pengedar narkotika antar kabupaten diwilayah Sumatera Selatan dan barang bukti narkotika dengan total berat 213.95 gram ditaksir seharga 225 juta rupiah lebih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pagar Alam. Kepada keduanya kita sangkakan melanggar pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup", pungkasnya (JF)

















