Breaking News
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang. Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar. Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif. Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050. Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang. Diduga tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan pejabat RS. dr Sitanala. Dari seorang pegawai RS. dr. Sitanala inisial "S" mengatakan kepada wartawan rabu 15/12/2021 benar pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan ada 3 orang yang diduga menjadi tersangka baru. Menurut "S" yang diduga tersangka baru tersebut adalah, AM, mantan Dirut RS. dr Sitanala, SR, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Y, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "S" membeberkan kepada wartawan, selama hampir kurang lebih 2 bulan ini dia mengikuti perkembangan yang ada di RS dr. Sitanala tentang kasus (CS) dan saya sangat paham siapa siapa saja yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan katanya. Hingga berita ini diturunkan, "Pelita Baru" berusaha menghubungi telepon lewat WA dan seluler Kasipidsus Kejari Tangerang untuk konfirmasi tentang kebenaran status ketiga tersangka, tapi Kasipidsus Sobrani penyidik yang berwewenang memeriksa kasus (CS) ini tidak ada jawaban. (jes/nan).












.jpg)




