Breaking News
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang. Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar. Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif. Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050. Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang. Diduga tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan pejabat RS. dr Sitanala. Dari seorang pegawai RS. dr. Sitanala inisial "S" mengatakan kepada wartawan rabu 15/12/2021 benar pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan ada 3 orang yang diduga menjadi tersangka baru. Menurut "S" yang diduga tersangka baru tersebut adalah, AM, mantan Dirut RS. dr Sitanala, SR, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Y, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "S" membeberkan kepada wartawan, selama hampir kurang lebih 2 bulan ini dia mengikuti perkembangan yang ada di RS dr. Sitanala tentang kasus (CS) dan saya sangat paham siapa siapa saja yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan katanya. Hingga berita ini diturunkan, "Pelita Baru" berusaha menghubungi telepon lewat WA dan seluler Kasipidsus Kejari Tangerang untuk konfirmasi tentang kebenaran status ketiga tersangka, tapi Kasipidsus Sobrani penyidik yang berwewenang memeriksa kasus (CS) ini tidak ada jawaban. (jes/nan).














