Breaking News
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
Akan Ada Tersangka Baru di Proyek Fiktif Cleaning Service RS Sitanala

MEGAPOLITANPOSCOM,Kota Tangerang. Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar. Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif. Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050. Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang. Diduga tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan pejabat RS. dr Sitanala. Dari seorang pegawai RS. dr. Sitanala inisial "S" mengatakan kepada wartawan rabu 15/12/2021 benar pihak Kejari Tangerang sudah menetapkan ada 3 orang yang diduga menjadi tersangka baru. Menurut "S" yang diduga tersangka baru tersebut adalah, AM, mantan Dirut RS. dr Sitanala, SR, ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Y, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "S" membeberkan kepada wartawan, selama hampir kurang lebih 2 bulan ini dia mengikuti perkembangan yang ada di RS dr. Sitanala tentang kasus (CS) dan saya sangat paham siapa siapa saja yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan katanya. Hingga berita ini diturunkan, "Pelita Baru" berusaha menghubungi telepon lewat WA dan seluler Kasipidsus Kejari Tangerang untuk konfirmasi tentang kebenaran status ketiga tersangka, tapi Kasipidsus Sobrani penyidik yang berwewenang memeriksa kasus (CS) ini tidak ada jawaban. (jes/nan).












.jpg)




