- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
- DPRD Dukung Pembenahan BUMD, Tajeri Soroti Pelayanan BBM
- Menuju 500 Tahun Jakarta, PWI Jaya Siapkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin ke-52
Lamban Tangani Penegakan Hukum Kasus Salah Tangkap, FMPB Gruduk Polres Blitar

Keterangan Gambar : FMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Forum Masyarakat Peduli Blitar (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan keadilan atas kasus salah tangkap yang menimpa warga Selopuro, Kabupaten Blitar, bernama Feriadi, sekaligus menyoroti potret penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar.
Koordinator FMPB Kota dan Kabupaten Blitar sekaligus Penasihat Hukum Feriadi ( Haryono,S.H.M.H.) yang menyampaikan orasi dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa permintaan maaf terbuka dari Kapolres Blitar dan sanksi internal terhadap anggota kepolisian belum cukup untuk memulihkan keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi permintaan maaf Kapolres Blitar dan adanya sanksi terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Substansi persoalan belum tuntas,” ujar Haryono dalam orasinya.
Baca Lainnya :
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Eman Suherman : PNS Harus Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan, Bukan Sekadar Status
Menurut Haryono, hingga saat ini pelaku pemerkosaan yang sebenarnya belum berhasil ditangkap, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, FMPB juga menyoroti laporan Feriadi terhadap seorang warga berinisial ETS atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
“Korban salah tangkap justru masih harus menunggu kejelasan atas laporan hukumnya sendiri. Ini ironi penegakan hukum,” kata Haryono.
Dalam aksinya, FMPB juga menuntut agar hak-hak Feriadi sebagai korban salah tangkap dipenuhi sepenuhnya, termasuk pemulihan nama baik dan hak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya kasus Feriadi, FMPB turut menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek di Polres Blitar. Di antaranya, dua oknum kepala desa yang telah berstatus tersangka sejak sekitar dua tahun lalu, serta lima oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka sejak kurang lebih sembilan tahun lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Kasus-kasus tersebut menjadi potret buram penegakan hukum. Kami khawatir ada praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Haryono.
FMPB menyatakan akan terus mengawal dan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan keadilan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (za/mp)








.jpg)

.jpg)






