- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
- PWI Jaya Kembali Gelar UKW, Wartawan Dituntut Profesional dan Berintegritas
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
2 Alat Berat Berhasil Diamankan Usai Temukan Kegiatan Penambangan Ilegal di Cigasong Majalengka

Keterangan Gambar : Lokasi penambangan yang diduga ilegal di Kec Cigasong, Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Aparat Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan yang diduga ilegal serta tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah.
"Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., kepada Megapolitanpos.com. Jumat,(08/09/2023).
Dijelaskan, kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.
Baca Lainnya :
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si., menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

"Pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk 2 (dua) orang operator alat berat jenis Excavator/bechoe, 1 (satu) helper, 2 (dua) orang checker/pencatat ritase, 4 (empat) tim guar, 1 (satu) supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, adapun bentuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, 2 (dua) buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp. 360.000,-, 4 sekop, 1 saringan pasir.
"1 (satu) unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan Truck merek ISUZU tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir," ungkap, AKBP Indra Novianto.

Diakhir, AKBP Indra Novianto menambahkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," tutupnya. ** (Agit)








.jpg)







