- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
Warga Pisangan Jaya Sepatan Surati Kontrakan Yang Diduga Mengedarkan Miras

Keterangan Gambar : Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
Hal itu menyusul lantaran warga tidak terima lingkungannya dijadikan lokasi peredaran miras oleh para perempuan berpakaian seksi yang akrab disapa TKC (tukang cai) oleh warga sekitar
Melalui surat diketahui ketua RT dan RW, warga yang resah atas keberadaan kontrakan yang diduga dijadikan tempat maksiat akan menindak tegas penghuni dan para pemilik kontrakan sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.
Baca Lainnya :
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
"Berdasarkan hasil laporan Warga RT 01 RW 08 bahwasanya ada perdagangan miras (minuman keras) yang beralamat di Kp. Sarakan RT 01/08 dan telah dilakukan penelusuran oleh Ketua RT 01/08 beserta Poldes dan Babinkantimas Desa Pisangan Jaya bahwa kontrakan yang ditempati saudari mamah putri kedapatan menyimpan miras (minuman keras)," tulis surat tertanggal 4 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, pemilik kontrakan juga diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras dan tidak menerima tamu membawa miras.
"Dimohon tamu untuk lapor ke ketua RT 01/08 dan memperlihatkan identitas (KTP) untuk tertib administrasi," tulis surat tersebut.
Diketahui sebelumnya Warga Kp Pisangan Jaya, Sepatan Kabupaten Tangerang menyebut para wanita yang diduga dipekerjakan di kontrakan - kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pesta miras dengan sebutan TKC atau tukang Cai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan TKC atau tukang cai dibeberapa kontrakan sudah mulai meresahkan dan menggangu.
Hal itu lantaran, tidak jarang keberadaan para perempuan dengan istilah TKC sudah mulai menjamur dan bukan lagi menjadi rahasia.
"Ya cewek - cewek itu ada yang tinggal dikontrakan itu, ada juga yang pulang pergi," ungkap warga kepada wartawan. ** (Jhn)








.jpg)





