- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
Warga Pisangan Jaya Sepatan Surati Kontrakan Yang Diduga Mengedarkan Miras

Keterangan Gambar : Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
Hal itu menyusul lantaran warga tidak terima lingkungannya dijadikan lokasi peredaran miras oleh para perempuan berpakaian seksi yang akrab disapa TKC (tukang cai) oleh warga sekitar
Melalui surat diketahui ketua RT dan RW, warga yang resah atas keberadaan kontrakan yang diduga dijadikan tempat maksiat akan menindak tegas penghuni dan para pemilik kontrakan sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
"Berdasarkan hasil laporan Warga RT 01 RW 08 bahwasanya ada perdagangan miras (minuman keras) yang beralamat di Kp. Sarakan RT 01/08 dan telah dilakukan penelusuran oleh Ketua RT 01/08 beserta Poldes dan Babinkantimas Desa Pisangan Jaya bahwa kontrakan yang ditempati saudari mamah putri kedapatan menyimpan miras (minuman keras)," tulis surat tertanggal 4 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, pemilik kontrakan juga diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras dan tidak menerima tamu membawa miras.
"Dimohon tamu untuk lapor ke ketua RT 01/08 dan memperlihatkan identitas (KTP) untuk tertib administrasi," tulis surat tersebut.
Diketahui sebelumnya Warga Kp Pisangan Jaya, Sepatan Kabupaten Tangerang menyebut para wanita yang diduga dipekerjakan di kontrakan - kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pesta miras dengan sebutan TKC atau tukang Cai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan TKC atau tukang cai dibeberapa kontrakan sudah mulai meresahkan dan menggangu.
Hal itu lantaran, tidak jarang keberadaan para perempuan dengan istilah TKC sudah mulai menjamur dan bukan lagi menjadi rahasia.
"Ya cewek - cewek itu ada yang tinggal dikontrakan itu, ada juga yang pulang pergi," ungkap warga kepada wartawan. ** (Jhn)

















